Dilihat 0 Kali

03_615_WhatsApp Image 2025-11-14 at 15.08.55.jpeg

Jumat, 14 November 2025 16:54:00 WIB

Lonjakan WNI di Jepang Picu Kajian Perlindungan Hukum dalam FGD FSH UIN Sunan Kalijaga

Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjalin kerja sama riset internasional dengan Muroran Institute of Technology, Jepang. Kolaborasi ini ditandai dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama Prof. Hiroko Ito, pakar hukum internasional dari Muroran Institute of Technology. Kegiatan berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di Ruang Rapat Lantai 2 FSH mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

FGD ini merupakan bagian dari rangkaian riset Prof. Ito yang berjudul “Legal System of Inheritance and Guardianship in Indonesia: Norms and Practice in Global Context.” Program tersebut terselenggara melalui kerja sama antara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS), serta Muroran Institute of Technology Jepang.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Guru Besar dan dosen FSH, di antaranya Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.; Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL.; Prof. Dr. H. Riyanta, M.Hum.; Prof. Ali Sodiqin, M.Ag.; Dr. Muhrisun, S.Ag., BSW., M.Ag., MSW; serta Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum. Selain akademisi, FGD juga melibatkan praktisi hukum seperti hakim Pengadilan Agama dan advokat, yaitu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum.; Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H.; Agung Nugroho, S.H., M.H.; Agung Wibowo, M.Hum.; Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum.; serta perwakilan dari Afta Brothers Law Firm.

Dalam pemaparan pembuka, Prof. Ito menjelaskan latar belakang risetnya yang dilandasi oleh pesatnya peningkatan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jepang. Berdasarkan data yang ia himpun, jumlah penduduk Indonesia di Jepang meningkat signifikan dari 25.232 orang pada tahun 2011 menjadi 98.865 orang pada 2022. Angka tersebut kembali melonjak menjadi 149.101 pada 2023, dan naik drastis hingga 199.824 orang pada 2024.

Pertumbuhan populasi ini memunculkan berbagai isu perlindungan hukum bagi WNI, terutama ketika mereka mengalami kecelakaan, sakit, tidak sadarkan diri, hingga meninggal dunia. “Siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya perawatan? Siapa pula yang mengurus prosedur hukum ketika mereka wafat?” tanya Prof. Ito dalam forum diskusi.

Selain itu, persoalan hukum kewarisan juga menjadi sorotan, terlebih bagi WNI yang menikah dengan warga negara Jepang. Isu yang muncul antara lain siapa yang berkewajiban melunasi utang pewaris, bagaimana mekanisme pengasuhan, serta bagaimana harmonisasi aturan waris antara sistem hukum Indonesia dan Jepang.

Para peserta FGD memberikan pandangan dari perspektif hukum kewarisan dan pengasuhan di Indonesia, sekaligus berdialog mengenai potensi sinkronisasi dengan regulasi di Jepang. Diskusi berlangsung dinamis dan diharapkan dapat memperkaya hasil penelitian Prof. Ito serta memperluas jejaring riset internasional FSH.