Mahasiswa Muamalah adakan Seminar dan Launching Business Law Centre (BLC)

Bertempat di Gedung Convention Hall yang megah BEMJ dan Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan Seminar bertemakan “Perlindungan Konsumen terhadap Layanan Telekomunikasi”. Sekaligus juga Launching Business Law Centre (BLC) sebagai wadah mahasiswa Muamalah untuk mengembangkan kajian akademik, laboratorium praktik dan secara pragmatik juga menyiapkan perlombaan-perlombaan dalam bidang hukum bisnis baik lokal, regional, nasional maupun internasional.
Pra acara diisi dengan Muamalah akustik yang menghibur para peserta dan tamu undangan sebelum acara formal dimulai. Baru pada jam 08.30 WIB acara resmi dimulai oleh MC kemudian pembacaan kalam ilahi oleh Nurul Zakiyah mahasiswa semester 2 Muamalah, selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan-sambutan.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Noorhaidi Hasan, MA., M. Phil., Ph.D. mengatakan bahwa beliau sangat mendukung berdirinya BLC ini paling tidak untuk mengisi kekosongan KUI yang sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru di Fakultas Syariah dan Hukum, Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum sekarang sudah dianggap sederajat dengan Fakultas-fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di tanah air, mereka bisa menengadahkan kepala, berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan kampus-kampus lain tentu dengan sekian prestasi yang telah dicapainya. Secara spesifik, beliau juga bangga terhadap mahasiswa Muamalah dapat menyuguhkan sebuah acara yang sangat menarik, atraktif dan berkelas, “inilah new Muamalah” imbuhnya.
Acara Launching diisi dengan pemutaran video tentang visi misi BLC, praktikum kontrak bisnis internasional dan diakahiri dengan pemotongan tumpeng. Setelah acara launching selesai dilanjutkan dengan Seminar yang dimoderatori oleh Saifuddin, S.H.I., M.S.I. Salah seorang dosen fakultas Syariah dan Hukum. Hadir sebagai pembicara J.Widiantoro, mantan Dekan Fakultas Hukum UAJY, Dwi Priyono dari Lembaga Konsumen Yogyakarta dan RM. Agung Harimurti dari Balai Besar pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI).
J. Widiantoro dalam presentasinya memaparkan tentang peran negara yang sangat penting dalam melindungi konsumen. Peraturan perundang-undangan memang sudah lumayan dibuat oleh pemerintah seperti UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi berikut PP nya No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun demikian, masih banya kelemahan dari UU tersebut, belum lagi keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah (Kominfo) untuk melakukan penindakan sendiri. Oleh sebab itu, menurutnya, di luar pemerintah organisasi-organisasi konsumen juga harus aktif berinisiatif melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap konsumen, masyarakat juga harus semakin sadar tentang hak-hak konsumenya.
Pembicara kedua RM. Agung Harimurti pertama memaparkan tentang industri informasi yang sangat banyak di Indonesia dikarenakan pasar Indonesia yang juga besar. Menurut data yang dimiliki kartu ponsel yang beredar di Indonesia telah melampaui jumlah penduduk yang ada di Indonesia, untuk konteks Yogyakarta saja ada 9 juta kartu yang beredar sementara penduduk Yogyakarta hanya sekitar 3 juta. Namun demikian, pasar yang besar tidak diimbangi dengan pelayanan dan perlindungan yang baik terhadap konsumen. Dengan keterbatasan yang dimiliki Kominfo terus berupaya untuk melindungi konsumen salah satunya dengan keluarnya Permen No.23/2013, rencana untuk membuat UU perlindungan data konsumen dan lain-lain.
Sementara itu, Dwi priyono (LKY) menjelaskan posisi konsumen yang masih sangat lemah dan rentan. Menurutnya paling tidak ada 4 persoalan konsumen berkaitan dengan telekomunikasi, yaitu sinyal yang lemah, tidak adanya rasa aman, tarif premium, hitungan tarif yang tidak sesuai. Pada sisi lain, penegakan hukum sangat lemah. Oleh sebab itu, perlu adanya civil inisiative misalnya dengan berdirinya YLKI, BPSK, LOS dan lain-lain.
Setelah presentasi ketiga narasumber dilanjutkan dengan dialog. Ada lima orang penanya yang sangat dinamis dan menambah hangatnya suasana diskusi apalagi setiap penanya mendapatkan doorprize buku dari panitia. Seminar tepat berakhir pada jam 12.30 WIB dan setelah pemberian kenang-kenangan dilanjutkan dengan foto bersama panitia dan para narasumber. (saif)