Registrasi dan Heregistrasi

1. Ketentuan Umum

  1. Calon mahasiswa yang telah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa  baru wajib melakukan registrasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditentukan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  2. Setiap awal semester, mahasiswa yang akan aktif mengikuti kegiatan akademik wajib melakukan heregistrasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
  3. Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi dan heregistrasi memiliki kewajiban penuh sebagai mahasiswa, yaitu mentaati semua peraturan baik yang ditentukan oleh universitas, fakultas maupun program studi, dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi dan heregistrasi memiliki hak penuh sebagai mahasiswa, yaitu hak untuk mengikuti semua kegiatan akademik dan menggunakan semua fasilitas yang disediakan untuk mahasiswa.

 

2. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)

  1. Setelah proses heregistrasi selesai, untuk dapat mengikuti kegiatan kuliah pada semester berjalan, mahasiswa wajib mengisi KRS dengan cara melaksanakan input KRS melalui Sistem Informasi Akademik (SIA) secara online.
  2. Kartu Rencana Studi antara lain berisi daftar mata kuliah yang akan diambil, dosen pengampu dan jadwal kuliah.
  3. Mata kuliah yang ditawarkan, dosen pengampu, dan jadwal kuliah masing- masing program studi dapat dilihat dan di-input dengan cara mengakses SIA terpadu secara online.
  4. Mahasiswa diwajibkan memahami kurikulum yang berlaku beserta ketentuan prasyarat dan konversinya, sebagaimana dipaparkan pada buku pedoman ini.
  5. Dalam melakukan pengisian KRS, mahasiswa wajib melakukan bimbingan dengan Dosen Penasehat Akademik (DPA) yang telah ditunjuk oleh Ketua Program Studi. Nama-nama DPA beserta mahasiswa bimbingannya dapat dilihat di prodi masing-masing.
  6. KRS yang telah dicetak dianggap sah apabila telah ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan DPA.