Proses Pembelajaran

Kegiatan Pra-Kuliah mencakup:

Semua mahasiswa baru wajib mengikuti Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), Sosialisasi Pembelajaran (SOSPEM) di Perguruan Tinggi, User Education, Sosialisasi Sistem Informasi Akademik (SIA) dan  Stadium Generale di awal semester gasal.

Persiapan Perkuliahan mencakup:

Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai, mahasiswa dapat melakukan bimbingan secara online, dan DPA melaksanakan bimbingan atas rencana studi mahasiswa bimbingannya sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelaksanaan Perkuliahan mencakup:

  1. Pada kuliah pertama, dosen pengampu menjelaskan rencana pelaksanaan perkuliahan, RPS, sistem evaluasi, dan kontrak belajar secara tertulis.
  2. Pada setiap pertemuan kuliah, mahasiswa wajib mengisi daftar hadir kuliah.
  3. Perkuliahan dalam satu semester untuk mata kuliah berbobot 2 dan 3 SKS dilaksanakan paling sedikit 16 pertemuan (16 minggu) termasuk penilaian/ujian tengah semester dan penilaian/ujian akhir semester. Sedangkan untuk mata kuliah berbobot 4 SKS dilaksanakan paling sedikit 30 pertemuan (16 minggu) termasuk penilaian/ujian tengah semester dan penilaian/ujian akhir semester.
  4. Ijin tidak mengikuti perkuliahan harus dalam bentuk tertulis, dan ijin karena sakit harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
  5. Ijin tidak mengikuti perkuliahan selain alasan sakit hanya diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang meliputi, mengikuti kegiatan intra kampus, mengikuti kegiatan atau kompetisi atas nama perguruan tinggi, dan kepentingan menyangkut keluarga inti.
  6. Ijin tidak mengikuti perkuliahan, baik karena alasan sakit atau lainnya,  maksimal 4 kali untuk mata kuliah 2 dan 3 SKS, dan 8 kali untuk mata kuliah 4 SKS.
  7. Untuk dapat mengikuti Penilaian/Ujian Akhir Semester, mahasiswa wajib hadir kuliah 100% dengan toleransi ketidakhadiran 25% dari tatap muka.
  8. Jika dosen tidak melaksanakan perkuliahan dan atau tidak memberi nilai sesuai ketentuan yang berlaku, maka pimpinan program studi berhak mengambil kebijakan yang tidak merugikan mahasiswa.
  9. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan praktikum yang dikoordinir oleh program studi masing-masing.