Ujian skripsi/tugas akhir adalah ujian akhir mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang studi S-1 di hadapan tim penguji. Syarat ujian skripsi (munaqasyah) sebagai berikut:
- Telah lulus memenuhi syarat minimal jumlah SKS mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan (selain tugas akhir/skripsi) yang ditentukan oleh program studi.
- Lulus KKN, Praktik Peradilan dan PKL.
- Indeks prestasi kumulatif minimal 2,00 dan nilai terendah C.
- Mencantumkan Skripsi/Tugas Akhir dalam KRS.
- Menyerahkan bukti telah menyelesaikan Skripsi/Tugas Akhir yang disetujui pembimbing yang jumlahnya sesuai ketentuan program studi.
- Lulus Sosialisasi Pembelajaran (SOSPEM).
- Lulus TOEIC dan atau IKLA dengan nilai minimal 400 dari Pusat Pengembangan Bahasa (P2B), serta ICT dengan nilai minimal B dari Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD).
- Menyerahkan fotokopi Ijazah SLTA/STTB SLTA, dan Akte Kelahiran yang dimiliki sebagai dasar penulisan Ijazah.
- Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar dengan background merah berjas dan berdasi.
- Menyerahkan soft copy dan hard copy draft SKPI dan bukti pendukungnya.
- Melakukan pendaftaran munaqasyah secara online melalui laman https://akademik.uin-suka.ac.id.
Adapun prosedur ujian skripsi sebagai berikut:
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif dibuktikan dengan Karta Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
- Skripsi yang sudah disetujui dosen pembimbing diajukan ke pimpinan program studi.
- Pimpinan program studi menunjuk tim penguji skripsi yang terdiri dari 3 orang dosen minimal menduduki jabatan akademik asisten ahli, dan menjadwalkan pelaksanaan ujian skripsi.
- Pembimbing skripsi sekaligus sebagai penguji I dan ketua sidang ujian skripsi.
- Penguji II merangkap sekretaris sidang ujian skripsi.
- Ujian skripsi hanya dapat dilakukan apabila semua anggota penguji hadir.
- Pimpinan program studi menunjuk pengganti penguji apabila penguji berhalangan hadir.
- Mahasiswa yang menempuh ujian skripsi harus mengenakan kemeja putih lengan panjang dan berdasi serta bawahan berwarna gelap.
- Mahasiswa yang menempuh ujian skripsi wajib membawa sumber pustaka yang dirujuknya, dan meletakkannya di tempat yang ditentukan.
- Batas waktu perbaikan skripsi setelah munaqasyah maksimal satu bulan.
- Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus munaqasyah dan telah menyelesaikan administrasi akademik, wajib mendaftar yudisium secara online ke laman https://akademik.uin-suka.ac.id, dan apabila tidak melakukan yudisium secara online, maka yang bersangkutan dianggap belum lulus.