Ujian Skripsi

Ujian skripsi/tugas akhir adalah ujian akhir mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang studi S-1 di hadapan tim penguji. Syarat ujian skripsi (munaqasyah) sebagai berikut:

  1. Telah lulus memenuhi syarat minimal jumlah SKS mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan (selain tugas akhir/skripsi) yang ditentukan oleh program studi.
  2. Lulus KKN, Praktik Peradilan dan PKL.
  3. Indeks prestasi kumulatif minimal 2,00 dan nilai terendah C.
  4. Mencantumkan Skripsi/Tugas Akhir dalam KRS.
  5. Menyerahkan bukti telah menyelesaikan Skripsi/Tugas Akhir yang disetujui pembimbing yang jumlahnya sesuai ketentuan program studi.
  6. Lulus Sosialisasi Pembelajaran (SOSPEM).
  7. Lulus TOEIC dan atau IKLA dengan nilai minimal 400 dari Pusat Pengembangan Bahasa (P2B), serta ICT dengan nilai minimal B dari Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD).
  8. Menyerahkan fotokopi Ijazah SLTA/STTB SLTA, dan Akte Kelahiran yang dimiliki sebagai dasar penulisan Ijazah.
  9. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar dengan background merah berjas dan berdasi.
  10. Menyerahkan soft copy dan hard copy draft SKPI dan bukti pendukungnya.
  11. Melakukan pendaftaran munaqasyah secara online melalui laman https://akademik.uin-suka.ac.id.

 

Adapun prosedur ujian skripsi sebagai berikut:

  1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif dibuktikan dengan Karta  Tanda  Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
  2. Skripsi yang sudah disetujui dosen pembimbing diajukan ke pimpinan program studi.
  3. Pimpinan program studi menunjuk tim penguji skripsi yang terdiri dari 3 orang dosen minimal menduduki jabatan akademik asisten ahli, dan menjadwalkan pelaksanaan ujian skripsi.
  4. Pembimbing skripsi sekaligus sebagai penguji I dan ketua sidang ujian skripsi.
  5. Penguji II merangkap sekretaris sidang ujian skripsi.
  6. Ujian skripsi hanya dapat dilakukan apabila semua anggota penguji hadir.
  7. Pimpinan program studi menunjuk pengganti penguji apabila penguji berhalangan hadir.
  8. Mahasiswa yang menempuh ujian skripsi harus mengenakan kemeja putih lengan panjang dan berdasi serta bawahan berwarna gelap.
  9. Mahasiswa yang menempuh ujian skripsi wajib membawa sumber pustaka yang dirujuknya, dan meletakkannya di tempat yang ditentukan.
  10. Batas waktu perbaikan skripsi setelah munaqasyah maksimal satu bulan.
  11. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus munaqasyah dan telah menyelesaikan administrasi akademik, wajib mendaftar yudisium secara online ke laman https://akademik.uin-suka.ac.id, dan apabila tidak melakukan yudisium secara online, maka yang bersangkutan dianggap belum lulus.