Dosen Penasehat Akademik adalah tenaga pengajar tetap yang diberi tugas oleh Program Studi untuk kegiatan pengarahan, bimbingan, dan konsultasi akademik kepada mahasiswa dalam rangka mencapai prestasi studi yang optimal. Proses kepenasehatan akademik dilakukan melalui proses komunikasi antara DPA dengan mahasiswa bimbingan yang dapat dilaksanakan, antara lain, secara online melalui layanan Sistem Informasi Akademik (SIA), tatap muka, maupaun dilaksnakan melalui alat komunikasi lainnya.
Adapun tugas DPA sebagai berikut:
- Mengarahkan mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang akan diambil pada setiap permulaan semester.
- Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang beban kredit yang akan diambil.
- Menyetujui dan menandatangani KRS mahasiswa bimbingannya.
- Membantu mahasiswa dalam melaksanakan cara-cara belajar efektif dan efisien di Perguruan Tinggi.
- Membantu mahasiswa dalam memahami dan menghayati tradisi kerja dan sikap ilmiah di Perguruan Tinggi.
- Membantu mahasiswa dalam memecahkan masalah yang dapat mengganggu kelancaran studinya.
- Memantau perkembangan studi mahasiswa terutama mahasiswa yang terancam putus studi atau drop-out (DO).
- Membina akhlak mulia mahasiswa dalam kebiasaan hidupnya.