Seminar proposal skripsi merupakan syarat wajib untuk menyusun skripsi. Mahasiswa yang akan melaksanakan seminar proposal skripsi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif dibuktikan dengan Karta Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku.
- Telah lulus minimal 100 SKS dengan IPK ≥ 2,00.
- Pernah menjadi pembahas dalam seminar proposal skripsi minimal 3 kali.
- Seminar proposal skripsi dihadiri oleh dosen pembimbing dan minimal 3 mahasiswa sebagai pembahas.
- Pembahas dalam seminar proposal skripsi dapat dilakukan oleh mahasiswa dari prodi yang sama atau lintas prodi.
Adapun prosedur pengajuan tema penelitian dan seminar proposal skripsi adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan tema penelitian skripsi kepada DPA.
- Tema penelitian skripsi yang telah disetujui DPA kemudian dibawa kepada pimpinan program studi untuk diteliti kesesuaian dan kelayakannya.
- Pimpinan program studi menetapkan dosen pembimbing skripsi.
- Pembimbing menduduki jabatan akademik minimal asisten ahli.
- Pembimbing skripsi memerintahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk menyiapkan proposal penelitian skripsi yang akan diseminarkan.
- Proposal yang telah disahkan oleh pembimbing skripsi diajukan ke pimpinan program studi untuk dijadwalkan pelakasanaan seminarnya.
- Program studi memfasilitasi pelaksanaan seminar proposal skripsi.