Wisuda

1. Pendaftaran Wisuda

Mahasiswa wajib melakukan pendaftaran wisuda secara online sesuai ketentuan yang berlaku.

 

2. Pelepasan Calon Wisudawan

Untuk memberikan bekal calon wisudawan, dan dalam rangka mempererat hubungan antara Fakultas Syari’ah dan Hukum dengan alumni, maka dilakukan hal- hal sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang akan diwisuda diundang dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan oleh Fakultas.
  2. Waktu pertemuan adalah rentang 1 minggu sebelum hari wisuda.
  3. Dibentuk koordinator alumni tingkat fakultas dan program studi pada setiap periode dan tahun wisuda.

 

3. Pengambilan Ijazah, Transkrip Nilai dan SKPI

Ijazah, Transkrip Nilai dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah tanda bukti yang diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus ujian munaqasyah dan memenuhi semua persyaratan akademik dan administrasi yang  telah ditetapkan baik oleh Universitas maupun Fakultas.

Untuk mengurus ijazah, transkrip nilai dan SKPI perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ijazah, transkrip nilai dan SKPI dapat diambil di bagian administrasi Fakultas setelah mahasiswa memenuhi persyaratan pendaftaran wisuda dan mengikuti wisuda.
  2. Mahasiswa mengembalikan pakaian toga.
  3. Menandatangani tanda terima ijazah, transkrip nilai dan SKPI dalam formulir yang telah disediakan.