Intensive Course Maqasid Methodology

Pada Senin, 17 Juli 2023, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga berkesempatan menjadi salah satu co-host kegiatan intensive course maqasid methodology yang diadakan oleh Maqasid Institute Indonesia. kegiatan kursus intensif ini diselenggarakan di ruang kuliah magister dan doktoral di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
pada kurusus ini, yang menjadi narasumber adalah Dr Zaid Barzinji selaku eksekutif Direktur Maqasid Institute yang bertempat di United States. sedangkan narasumber inti adalah Prof. Jasser Auda. pada kesempatan ini, banyak materi yang disampaikan oleh Prof. Jasser Auda mengenai maqasid sebagai sebuah pendekatan dalam memahami Islam. menurut dia, para ulama salaf terlalu banyak mengkaji illat-illat yang termuat dalam teks keagamaan. padahal menurut dia, teks keagamaan lebih banyak menyatakan tentang tujuan, daripada illat. maqasid dapat digunakan sebagai metodologi dalam memahami teks-teks keagamaan yang berkaitan dengan ilmu apapun, tidak terbatas pada fikih (hukum Islam) saja. sebagai contoh, Prof. Jasser menyatakan "jika anda adalah seorang arsitek, maka bacalah al-Qur'an dengan cara yang dapat membuat pengetahuan arsitekturmu bertambah."
materi yang cukup menarik adalah ketika pembahasan mengenai hadis. Prof. Jasser menyatakan bahwa perlu ada pemisahan antara hadis sebagai wahyu dan hadis sebagai 'urf (kebiasaan masyarakat). contohnya, hadis yang menyatakan bahwa perempuan lebih baik shalat di rumahnya. menurutnya, hadis ini merupakan hadis yang menjelaskan 'urf, yaitu kebiasaan perempuan yang bertanya itu ketika pulang pergi dari rumah ke masjid menghabiskan waktu 4 jam. sehingga berpotensi menelantarkan keluarganya. oleh sebab itu, berdasarkan 'urf perempuan itu, Nabi menyarankan agar perempuan itu lebih baik shalat di rumah saja. lebih lanjut, ada contoh lain mengenai pembedaan antara hadis sebagai wahyu dan 'urf. Jasser menyatakan bahwa nikah tanpa wali merupakan pernikahan yang sah, sebab tidak ada wahyu yang mensyaratkan wali sebagai syarat sah nikah. teks keagamaan hanya menyatakan bahwa pernikahan harus 'an taradhin, ijab-kabul, dan shadaq (mahar). sedangkan hadis yang menyatakan bahwa nikah tanpa wali dianggap tidak sah merupakan hadis yang keluar dalam bentuk respin terhadap 'urf masyarakat Arab saat itu.
kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan MoU kerjasama antara Fakultas Syariah dan Hukum dengan Maqasid Institute Indonesia. kerjasama ini diharapkan dapat menunjang kegiatan-kegiatan akademik, khususnya yang berkaitan dengan maqasid asy-syariah.