Banyaknya pemberitaan di media massa tentang kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan nikah siri di Indonesia, sebagian masyarakat membaca ini adalah kebijakan yang baik untuk memberikan kepastian akses hak pencatatan kependudukan bagi warga negara, namun tidak sedikit pula yang memandang bahwa kebijakan baru tersebut menciptakan masalah baru bagi perempuan. Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 terdapat ketentuan bahwa suatu ikatan perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah, dalam hal ini KUA bagi yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Kependudukan bagi yang beragama selain Islam dan penganut kepercayaan lainnya. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan berbunyi: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melihat diskursus kebijakan di atas, Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI/AS) Fakultas Syari’ah dan Hukum menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Potret Administrasi Perkawinan di Indonesia: Problematika Penerbitan Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri” pada Sabtu, 13 November 2021 melalui zoom meeting.
Kegiatan dimulai dengan sambutan ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Yasin Baidi, S.Ag, M.Ag. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kuliah umum ini adalah bagian dari program prodi untuk mendiskusikan dan memberi wadah atas fenomena yang terjadi berkaitan dengan disiplin ilmu hukum keluarga Islam dengan mengundang para ahli dalam bidangnya.
Selanjutnya acara dibuka oleh Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, dalam sambutanya beliau mengapresiasi prodi HKI yang melaksanakan acara dengan tema yang uptodate dan kekinian, dalam rangka merespon apa yang terjadi di tengah masyarakat kita.
Acara ini diharapkan sebagai pengetahuan untuk mengatasi persoalan Kartu Keluarga bagi nikah siri dimana menghadirkan dua narasumber yang kompeten dibidang masing-masing, yaitu Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. yang merupakan guru besar UIN Sunan Kalijaga dalam ilmu hukum keluarga Islam dan Ghufron Su’udi, S.Ag. selaku pakar Hukum Perkawinan Islam dan Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kota Yogyakarta.