SES Bagian 4: Pelatihan Penulisan Akademik Jurnal Internasional untuk Dosen II

Pada kesempatan ini, Prof. Schulze mendekskripsikan atau menjelaskan lebih spesifik mengenai jurnal akademik tingkat Internasional. Salah satunya adalah fenomena langka dan berkaitan dengan sosial masyarakat yang hidup sebagai masyarakat hukum itu sendiri. Mengapa hukum perdata menjadi salah satu kajian keilmuwan yang menarik dan kebetulan berkaitan juga dengan hukum adat. Karena keberadaan hukum ini begitu berdinamika dan memunculkan akibat hukum baru dalam tatanan masyarakatnya.

Misalnya, hukum perdata di Jerman, yang melegalkan pernikahan dengan state register, yaitu dengan mendaftar terlebih dahulu, agar tercatat sebagai Warga Negara yang perlu dilindungi hak-haknya. Bagaimanakah hukumnya pada orang-orang non-Jerman yang berdomisili atau pindah tempat tinggal ke Jerman? Maka mampu dilihat dari berbagai pendekatan, sebab approach is science.

Dalam kasus ini, walaupun terlihat seperti problem sosial, tetapi kita sebagai akademisi sekaligus peneliti mampu melihat dari perspektif akademik khususnya dari sisi Hukum (Law Perspective), sehingga dapat dikembangkan dengan teori-teori ataupun pendekatan yuridis, filosofis dan sosiologis.

Indonesia adalah negara yang banyak sekali corak hukumya. Ada hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Fenomena ini bisa dijadikan sebagai sumber-sumber keilmuan yang perlu dieksplorasi pada skala internasional. Hal ini mungkin tidak ditemukan oleh para peneliti hukum di negara lain, sehingga ini menjadi salah satu sumbangsih kita untuk selalu mengembangkan teori-teori yang dapat melahirkan kesimpulan dan teori-teori berikutnya, terutama dalam perkembangan hukum di dunia, khususnya Indonesia yang kaya akan corak hukumnya.

Bagian 3|Bagian 5