Mengembalikan Khitah Indonesia Sebagai Negara Agraris
Ketika Indonesia merdeka, para founding fathers sudah berpikir akan potensi agraria sebagai dasar utama untuk memajukan bangsa. Misalnya, Mohammad Hatta (1943) memberikan input kepada “Panitia Adat Istiadat dan Tata Usaha Lama” agar politik perekonomian Indonesia ke depan harus mempertimbangkan Indonesia sebagai ‘negeri agraris’. Tanah sebagai faktor produksi utama harus dibenahi secara adil demi kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun 1960-an, Soekarno sering menegaskan bahwa “land reform adalah bagian mutlak dari revolusi kita” dan “revolusi tanpa land reform ibarat membangun gedung tanpa alas”. Bagi Hatta dan Soekarno, reforma agraria menjadi syarat mutlak bagi kedaulatan bangsa Indonesia.[1]
Pada tanggal 24 September 1960, Soekarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang membawa angin segar bagi reforma agraria. UUPA ini menjadi satu tonggak sejarah yang sangat penting karena membuktikan keberhasilan anak-anak bangsa melepaskan diri dari keterikatan peraturan hukum kolonial, mengakhiri berlakunya dualisme hukum (hukum barat dan hukum adat), dan juga merupakan entitas mahakarya nan nyata dengan dirombaknya tatanan agraria yang disusun oleh kekuasaan kolonial dan pro terhadap kapitalis, bertransisi menjadi tatanan agraria yang disandarkan pada Pasal 33 UUD 1945 dan berpihak kepada rakyat, khususnya kaum tani. Dengan lahirnya UUPA, maka terwujudlah suatu hukum agraria nasional yang akan memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi seluruh rakyat dan memungkinkan tercapainya fungsi bumi, air, dan ruang angkasa, serta kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[2]
Namun sayang, meski sudah berganti abad, UUPA tersebut masih jarang dijalankan sesuai dengan khitah dan mandatnya. Bahkan, sejak jaman orde baru hingga sekarang, banyak sekali ketentuan produk pemerintah yang menabrak ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.[3] Masalah-masalah agraria tak kunjung teratasi. Kemiskinan, pengangguran, konflik, dan proletarisasi petani masih terus mewarnai wajah pedesaan kita sampai hari ini.
Sampai sekarang fakta riil yang terjadi masih disharmoni, inkonsisten bahkan kontradiktif dengan ‘nafas’ undang-undang itu. Ketimpangan agraria makin tajam dan konflik agraria meletus di mana-mana. Akibat implementasi kebijakan yang berkembang selama ini, telah mengubah struktur agraria nasional kita dimana preferensinya cenderung menunjukkan dalamnya ketidakadilan.[4]
Ketidakadilan ini dapat ditilik dari luasnya lahan dan kekayaan alam Indonesia yang dikuasai secara monopoli oleh segelintir pengusaha partikelir (baik pribumi maupun asing) dan perusahaan milik negara. Sementara di sisi lain, kita masih menyaksikan banyaknya penduduk Indonesia, utamanya kaum tani yang menguasai dan memanfaatkan sangat sedikit dari kekayaan alam Indonesia.
Menurut data faktual Badan Pertanahan Nasional (BPN: 2010) menyebutkan hanya 0,2 persen penduduk negeri ini menguasai 56 persen aset produktif dan 87 persen dalam bentuk tanah. Ketimpangan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah terjadi hampir di semua sektor. Di sektor kehutanan, terdapat 531 izin hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI). Luasnya mencapai 35,8 juta hektar, hanya dikuasai puluhan konglomerat nasional dan asing. Sementara ada 57 izin pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan luas cuma 0,25 juta hektar. Artinya, hanya 0,19 persen masyarakat pedesaan mendapatkan akses secara legal atas kawasan hutan.
Di perkebunan, dari 11,5 juta hektar luas lahan sawit, 52 persen milik swasta, 11,69 persen milik perusahaan negara. Perkebunan rakyat hanya 35,56 persen. Di pertambangan, Jaringan Tambang (Jatam, 2010) mencatat, sejak 1998-2010 hampir 8.000 perizinan tambang dikeluarkan dan 3 juta hektar kawasan lindung beralih fungsi jadi tambang.
Ketimpangan juga terjadi di sektor kelautan. Lebih dari 20 pulau telah dikavling orang dan badan hukum asing untuk industri pariwisata. Sekitar 50.000 hektar konsesi budidaya di bawah penguasaan asing. Sekitar 1 juta hektar ekosistem pesisir sudah dikonversi untuk perluasan perkebunan sawit dan pembangunan reklamasi pantai.
Dengan konstatasi semacam ini, inferensinya sudah menandaskan bahwa para petani jelas-jelas “dikebiri” hak-haknya menyangkut jaminan perlindungan, kepastian, dan keberlangsungan penguasaan rakyat atas tanah dan kekayaan alam. Tentunya ketimpangan agraria ini jelas berkorelasi dengan rendahnya produktivitas para petani, imbasnya posisi petani Indonesia semakin terjerembap dalam jurang kemiskinan. Maka tak mengherankan, apabila secara kontinu dari tahun ke tahun taraf keterbelakangan kehidupan kaum tani Indonesia kian kentara dan mengalami eskalasi yang signifikan. Ketimpangan agraria juga mengakibatkan diferensiasi penduduk pedesaan semakin meruncing. Terjadi penggolongan dan pelapisan sosial di masyarakat berdasarkan pemilikan dan penggunaan tanah. Polarisasi ekonomi pun tak terhindarkan.[5]
Selain melahirkan diferensiasi masyarakat pedesaan dan proletarisasi petani, ketimpangan juga menyebabkan munculnya ketidakstabilan sosial-ekonomi. Ketimpangan juga mengakibatkan rendahnya produktivitas, khususnya di sektor pertanian, lantaran pertanian didominasi petani penggarap dan buruh tani. Mereka ini tak memiliki jaminan penguasaan tanah sehingga juga tidak memiliki insentif untuk menciptakan modal ataupun melakukan investasi bagi peningkatan produktivitas tanahnya.
Kondisi di atas harusnya menjadi sinyalemen bagi pemerintah untuk segera mengakhiri ketimpangan agraria dengan menjalankan agenda reforma agraria. Reforma agraria pada dasarnya tidak hanya bertujuan meningkatkan taraf hidup kaum tani, tetapi juga untuk menguatkan dasar pembangunan nasional. Inti dari reforma agraria adalah land reform, yakni penataan ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah lalu dilakukan redistribusi kepada petani tak bertanah. Agar program land reform berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani, patut diikuti dengan berbagai program pendukung lainnya, seperti jaminan kredit pertanian, perbaikan infrastruktur pedesaan, pendidikan, dan perbaikan sistem pemasaran hasil pertanian.
Karenanya, kita berharap pemerintah benar-benar melaksanakan rencana distribusi sekitar 6 juta hektare lahan kepada petani pada 2025. Jika skenario ini tercapai, diharapkan kepemilikan lahan masyarakat tani akan meningkat dari 0,87 hektare menjadi 1,11 hektare. Lahan yang akan diredistribusikan meliputi sisa lahan objek land reform tahun 1961, tanah kehutanan yang dikonversi, dan tanah yang ditelantarkan.[6]
Tetapi reforma agraria memang memerlukan kemauan politik, bukan hanya sekedar jargon ataupun janji-janji politis belaka. Kita berharap pemerintah memberikan perhatian serius dan memehuhi janjinya untuk melaksanakan reforma agraria. Untuk pemimpin bangsa, semoga memahami bahwa kedaulatan bangsa itu akan kuat, manakala petaninya telah benar-benar jaya, berdikari, dan berdaulat.[7](artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam Buku yang berjudul “Republik Indonesia Berpihak pada Kebenaran, Sebuah Opini dan Cerita Inspiratif”, Terbitan Agustus 2021 oleh Penerbit Wawasan Ilmu, hlm. 53-58).
Daftar Pustaka
Buku
Muchsin, Imam Koeswahyono, Soimin, 2014, Hukum Agraria dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung
Surat Kabar
Emilianus Yakob Sese Tolo, Kedaulatan Pangan Beras dan kebijakan Reforma Agraria Indonesia, Harian Indoprogress, 14 March 2016.
Idham Arsyad, Kusutnya Keagrariaan Kita, Kompas, 25 September 2012.
Tejo Pramono, Hari Tani Nasional, Suara Pembaruan, 24 September 2010.
Yulianta Saputra, Refleksi Peringatan Hari Tani, Kedaulatan Rakyat, 24 September 2013.
Internet
[1] Emilianus Yakob Sese Tolo, Kedaulatan Pangan Beras dan kebijakan Reforma Agraria Indonesia, Harian Indoprogress, 14 Maret 2016.
[2] Muchsin, Imam Koeswahyono, Soimin, 2014, Hukum Agraria dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung, hlm. 46.
[3]http://berdikarionline.com/editorial/20111226/mendesak-pembentukan-panitia-nasional-penyelesaian-konflik-agraria.html
[4] Idham Arsyad, Kusutnya Keagrariaan Kita, Kompas, 25 September 2012.
[5] Yulianta Saputra, Refleksi Peringatan Hari Tani, Kedaulatan Rakyat, 24 September 2013.
[6] Tejo Pramono, Hari Tani Nasional, Suara Pembaruan, 24 September 2010.
[7] Ibid.,