Memilih Sosok Tepat Komisioner & Dewas KPK
Oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H
Dosen Prodi Ilmu Hukum FSH
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Pernah Riset di KPK
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (pansel) Kandidat Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Kesembilan nama yang terdapat dalam Keppres tersebut, yakni Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh selaku Ketua Tim Pansel, Rektor Institut Pertanian Bogor, Prof Arif Satria selaku Wakil Ketua Tim Pansel. Sementara itu, para anggota Tim Pansel di antaranya: l Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Deputi Keuangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nawal Nely, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Prof Ahmad Erani Yustika,Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ambeg Paramarta, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Elwi Danil, juga Deputi Direktur Transparency International Indonesia, Rezki Sri Wibowo, dan akademisi Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Pansel ini terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat unsur masyarakat. Adapun tujuan pansel dibentuk untuk menjaring kandidat yang kompeten dan berintegritas tinggi. Seperti dimafhumi, masa tugas pimpinan dan Dewas KPK akan berakhir 20 Desember 2024. Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK pun membuka pendaftaran untuk mengisi formasi-formasi tersebut pada tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Proses seleksi kali ini diharapkan dapat menghasilkan pimpinan dan Dewas KPK yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Setidaknya ada beberapa catatan kriteria yang harus Pansel calon pimpinan dan Dewas KPK kali ini mutlak penuhi selama menjaring kandidat-kandidat periode mendatang.
Pertama, Pansel harus meletakkan nilai integritas sebagai indikator pertama dalam memfilter calon Komisioner dan Dewas KPK. Salah satu yang dapat digunakan Pansel untuk menguji integritas kandidat-kandidat tersebut adalah kepatuhannya dalam ihwal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara. Jadi, bila ditemukan calon tak patuh LHKPN, baik tak melapor ataupun terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan jika perlu sejak proses seleksi di tahapan administrasi.
Kedua, Pansel harus bisa menjamin proses seleksi benar-benar diaplikasikan dengan memenuhi nilai-nilai seperti transparansi dan akuntabilitas sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bila perlu, saban perkembangan pada setiap etape seleksi hendaknya disampaikan kepada khalayak publik.
Ketiga, Pansel mesti meniscayakan bekerja secara independen dengan melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan mengeradikasi korupsi yang efektif ke depannya. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan “warna” politik tertentu.
Keempat, Pansel mesti berpijak pada prinsip partisipasi bermaknaselama proses seleksi berlangsung. Perihal ini yang sebenarnya acapkali luput dan diabaikan seperti dulu tatkala Pansel bentukan Presiden tahun 2019 silam. Padahal, menurut Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang tentang KPK secara asertif telah disebutkan bahwasanya masyarakat berhak untuk memberikan respon atas kinerja Pansel.
Kelima, Pansel wajib menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar didapatkan calon Komisioner dan Dewas KPK yang memilliki akseptabilitas jua kredibilitas. Penelusuran track record bukan semata terkait masalah-masalah catatan pelanggaran hukum, walakin menyangkut problem-problem etika. Potret suram berupa preseden buruk seleksi sekitar 1 lustrum lalu yang meloloskan pelanggar etik seperti Firli Bahuri tak boleh terulang kembali.
Seleksi Komisioner dan Dewas KPK periode 2024-2029 merupakan langkah signifikan untuk memastikan KPK tetap efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan berdasar catatan keriteria tersebut, pansel yang telah dibentuk bisa menghasilkan para komisioner dan Dewas KPK berintegritas dan kompeten serta kapabel membawa lembaga ini menjadi lebih baik dalam ikhtiar pemberantasan korupsi di Ibu Pertiwi.