HES dan BLC Sukses Selenggarakan Seminar Online Merger Bank Syariah dan Masa Depan Ekonomi Islam di Indonesia

Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Businees Law Center yang merupakan lembaga non formal kemahasiswaan Universitas Negeri Islam Sunan Kalijaga Sabtu (20/02) lalu telah sukses menyelenggarakan seminar online yang dihadiri lebih dari 260-an peserta seminar baik dari mahasiswa, praktisi dan dosen dengan tema Marger Bank Syariah dan Masa Depan Ekonomi Islam di Indonesia.

Acara ini mengundang Muhammad Syukron Habiby, M.M., M.E. yang merupakan Vice President - Gold Invesment Business Bank Syariah Indonesia (BSI) dan juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Drs. H. Syafaul Mudawam, M.A., M.M., sebagai pembicara pada seminar online tersebut.

Acara ini merupakan respon dari bergabungnya tiga bank BUMN yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk., PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah pada 1 Februari 2021 yang kemudian dinamai dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Merger bank ini secara otomatis menjadi bank syariah terbesar di Indonesia karena memiliki aset sekitar Rp 240 triliun.

Fakta Merger Bank Syariah Indonesia

Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., selaku Wadek III FSH menyambut baik seminar ini dan memberi dukungan kepada para mahasiswa untuk memanfaatkan momentum seminar online dimanapun berada.

“Walaupun kita tidak bisa bertatap muka secara langsung tapi kita masih bisa memanfaatkan momen bertemu secara online ini” ungkap Sri Wahyuni. Ia menambahkan “acara online semacam ini memberi kita manfaat dan kemudahan untuk menimba ilmu dimanapun kita berada”

Memasuki acara inti, Muhammad Syukron Habiby selaku pembicara pertama menyampaikan bahwa berkat merger bank syariah ini, BSI seolah menjadi kapal besar dalam pemegang ekonomi di Indonesia. Ia juga mengharapkan BSI bisa naik menjadi buku empat dan bisa bersaing di kancah global.

“Rencana penggabungan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham, dalam hal ini tiga himpunan Bank Negara (Himbara), termasuk persetujuan atas susunan Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah serta nama bank hasil penggabungan, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk”, Ungkap Habiby ketika menjelaskan proses terjadinya merger.

Ia menjelaskan bahwa dalam merger ini sudah direncenakan pada tahun 2020 dengan tahapan Conditional Merger Agreement pada Oktober 2020, kemudian RUPSLB pada 15 Desember 2020 dilanjutkan penandatanganan akta penggabungan pada 16 Desember di tahun yang sama. Dan proses terakhir pada 1 Februari 2021 menjadi peresmian penggabungan ketiga Bank Syariah yaitu BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

“Gabungan tiga bank diharapkan bisa men-sinergikan kekuatan untuk menghasilkan layanan bank syariah yang lebih baik untuk nasabah”, ungkap Vice President - Gold Invesment Business Bank Syariah Indonesia yang sekaligus alumni UIN Sunan Kalijaga.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia merupakan tiga irisan strategis antara Islam, Budaya dan Demografi. Lebih lanjut, habiby memaparkan fakta bahwa Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dan memiliki potensi sebagai market ekonomi syariah dunia.

“Masterplan ekonomi syariah Indonesia (MEKSI) memperkirakan ekonomi syariah global akan mencapai USD 3 triliun pada 2023 dan menempatkan Indonesia sebagai pemain utama ekonomi syariah”, terangnya.

Menurutnya, budaya juga menjadi salah satu kekuatan penting Indonesia. Hal ini tercermin dalam penempatan kearifan lokal sebagai basis nilai baik dalam bersosial, berkeagamaan dan berkeadaban. Ditambah bonus demografi Indonesia pada tahun 2020 diisi oleh kaum milenials dengan jumlah populasi sekitar 70%.

Pada sesi kedua, Syafaul Mudawam, Dosen FSH menyampaikan materi mengenai Strategi Merger Bank Syariah BUMN dalam Membangun Pertumbuhan Ekonomi.

Syafiul menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap perusahaan didirikan untuk memperoleh laba dan pengembangan perusahaan merupakan salah satu cara untuk mencapainya. Salah satu bentuk dari pengembangan adalah perluasan usaha yang dapat dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah ada atau merger dan consolidation atau membeli perusahaan yang telah ada atau akusisi.

“dalam proses penggabungan ini potensi persaingan industri perbankan syariah dan konvensional akan meningkat”, ungkap Syafiul dalam paparan materinya.

Ia juga menambahkan dengan adanya merger dapat memperbaiki kinerja perbankan syariah, yang mana saat ini perbankan syariah masih tertinggal dari perbankan konvensional, meskipun ada potensi pertumbuhan yang signifikan. (ua/tim)