FSH Bekerjasama dengan ICRC gelar Workshop International Humanitarian Law

Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerjasama dengan International Committe of Red Cross (ICRC) menyelenggarakan acara bergengsi. Setelah satu hari sebelumnya mengadakan Pelatihan Penguatan Kompetensi Mahasiswa International Humanitarian Law, kali ini dengan kerjasama ICRC adakan Workshop on Integration of IHL and ILAC Into Academic Curricula: Discourses and Practies. Pada acara yang dihelat pada tanggal 20 Oktober 2021 bertempat di Prime Plaza Hotel ini menghadirkan sosok-sosok luar biasa baik dari kalangan akademi maupun praktisi baik dari kalangan internal UIN Sunan Kalijaga maupun dari pihak eksternal.
Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu ini dimulai dengan kata sambutan dari Rektor UIN Sunan Kalijaga dengan didampingi oleh Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga. Adapun acara yang dilaksanakan untuk kalangan terbatas ini di antaranya menghadirkan kalangan-kalangan yang sudah sangat masyhur di bidang tersebut, di antaranya dari ICRC Jakarta, seperti Dominic Earnshaw selaku dari Regional Coordinator For Humanitarian Affairs dan Adhiningtyas Sahasrakirana Djatmiko yang notabene di bagian Legal Officer.
Sedangkan dari kalangan internal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sendiri juga tak kalah bekennya, yakni dengan menghadirkan Assoc. Prof. H. Wawan Gunawan A.W selaku Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Ach. Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A selaku Kepala Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Adapun acara yang dihadiri oleh peserta dari berbagai perguruan tinggi ini jua menghadirkan host-host yang luar biasa. Di antaranya Novriantoni Kaharudin selaku Networking Adviser, ICRC, Jakarta dan Dr. Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. yang saat ini diamanahi menjabat sebagai Ketua Program Sarjana, Fakultas Hukum UGM. Menariknya, acara ini sejatinya juga sebagai bukti sahih bahwasanya secara langsung dan tak langsung dalam ikhtiarnya untuk memasukan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (human rights, mensenrechten) dalam kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sehingga memang menjadi sangat relevan di era kontemporer ini.
Acara yang dibuka oleh Annisa Dian Arini, S.H., M.H., selaku MC kemudian dilanjutkan Sambutan dari Rektor. Dalam Sambutannya, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Al-Makin menandaskan bahwasanya memang di kala seperti sekarang ini, menjadi sangat krusial pengintegrasian International Humanitarian Law (IHL) and Islamic Law Related Law to Armed Conflict (ILAC) dalam kurikulum akademik. Pasalnya kontemporer ini dinamika konflik antar negara mengalami eskalasi di sana-sini dengan signifikan. Padahal di sisi lain, negara Republik Indonesia sebagai negara yang mengaku sebagai demokrasi tentu seyogianya terpanggil untuk memberikan kontribusi positif sebagai salah satu aksi riilnya. Apalagi disadari bahwa sudah jamak diketahui publik ada adagium masyhur dalam Bahasa Latin Si vis pacem, para bellum(“Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang“). Tentu ihwal itu menjadi pemasukkan kurrikulum menjadi keniscayaan. Selepas memberikan sambutan, kemudian dilanjutkan dengan break sejenak, di mana para narasumber maupun peserta dipersilahkan sejenak minum teh/kopi dan snack.
Berikutnya masuk acara inti, pada sesi materi pertama ini, host yang menjadi pemandu dalam acara ini,yakni Ahmad Nashrullah dari Program Officer, ICRC. Lalu masuk sebagai pemateri pertama, yakni Dominic Earnshaw dari Regional Coordinator For Humanitarian Affairs, ICRS Jakarta, dengan dimoderatori oleh Novriantoni Kaharudin selaku Networking Adviser for ICRC Global Affair, Jakarta. Dituturkan oleh pembicara bahwanya ICRC merupakan organisasi yang mengurusi perang dan konflik. Lebih jauh dikatakan bahwasanya Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah bagian dari hukum internasional publik, yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata, memproteksi militer dan warga sipil agar tidak terluka maupun tidak terjadi penyiksaan atau pembunuhan serta memastikan warga sipil yang terluka agar mereka mendapatkan akses layanan kesehatan, kesejahteraan ekonomi, air dan sanitasi yang baik serta rehabilitasi fisik untuk membantu orang-orang yang menjadi korban dalam perang, yang tidak mampu berjalan atau terluka, ICRC membantu orang-orang yang terkena dampak agar bisa kembali ke kehidupan normal dengan membangun rasa percaya diri dengan disabilitasnya.
Badan yang dibentuk Henry Dunant ini mengingat perang antara Austria dan Perancis sehingga berinisiasi untuk menekan jumlah korban karena perang. Oleh karena itu, atas dampak itu, ICRC sangat beratensi seputar konflik peperangan. Ditambahkan beliau, terlebih mengingat perang 50 tahun terakhir ini menyebabkan korban sipil lantaran banyak terjadi penghancuran seperti bangunan sipil dan rumah sakit, sehingga banyak orang kehilangan pekerjaan, menjadi kelaparan, dan adanya orang hilang/terpisah. Bahkan terjadi ada pengungsi, baik di dalam negeri atau keluar negeri, seperti terjadi di Suriah.
Pembicara berikutnya, yakni selaku narasuber kedua yaitu Adhiningtyas Sahasrakina Djatmiko selaku perwakilan dari ICRC Legal Oficer, Jakarta dengan dimoderatori oleh Yusli Effendi yang notabene Dosen Hubungan Internasional di Universitas Brawijaya, Malang. dalam paparannya beliau menjelaskan tentang Pengantar Hukum Humaniter International, Keberlakukan Hukum Humaniter Internasional, dan Sekilas Hukum Humaniter Internasional. Dijelaskan lebih lanjut menghadapi berbagai dinamika kontemporer ini kita tak perlu pesimistis dengan HHI. Selesia memaparkan materinya. Akhirnya setelah diikuti berbagai diskusi, persis pada pukul 12.00 diikuti dulu dengan break untuk istriahat, ibadah, dan makan siang hingga sampai pukul 13.30.
Syahdan, tepat tiba pukul 13.30, materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum., Terkait materi yang dipaparkan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, menyampaikan tentang artikel dengan judul General Overview on the Ethic of War in Islam. Dikatakan bahwasanya perang dalam Islam itulah ikhtiar dalam melawan kezaliman.
Kemudian pasca usai materi itu selesai disampaikan lalu langsung disambung dengan Dosen Zezen Zaenal Mutaqin selaku Dosen UIN Syarif Hidayatulloh, Jakarta memaparkan artikel yang berjudul Restraint Violence in the Classical Islamic Juristic Discourse. Setelah pemateri menyampaikan materinya hingga kurang lebih smpai pukul 15.15 lalu diikuti dengan sesi Tanya jawab antara narasumber dengan para peserta serta berikutnya diikuti break untuk istirahat, ibadah, dan makan.
Setelah break selesai, kembali acara dimulai kembali pada pukul 16.30 dengan menghadirkan pembicara lainya yakni Fajri Matahati Muhammadin. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.menyampaikan materi dengan judul Exploring Abdullah Azzams’ Thought of Ethic of Warfare. Berikutnya sekitar pukul 17.00 langsung dilanjutkan dengan materi dari Assoc. Prof. Wawan Gunawan Abdul Wahid, S.Ag., M. Ag. dengan judul Discussing the book of Abi Abdullah al-Muhajir: Masail min Fiqhil Jihad hingga sekitar pukul 17.20 dan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab.
Masuk pada hari kedua, pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021. Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka oleh Novriantoni Kaharudin selaku Networking Adviser, ICRC Jakarta, dengan memaparkan materi tentang Overview of Survey on the State of Integration or Insertion of IHL and Islamic Law into Academic Curricula in Indonesia. Pemaparan tersebut kurang lebih berlangsung sekitar 30 menitan.
Setelah beliau menyelesaikan paparannya, kemudian langsung dilanjutkan sesi berikutnya mulai pukul 08.30 terkait pembahasan Sharing Session on Challenges in Teaching IHL and Integrating IHL and Islamic Law into Academic Curricula. Dalam momen ini diskusi dipandu oleh Dr. Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. yang notabene pengajar di Fakultas Hukum UGM. Dalam sesi ini dijelaskan beliau bahwasanya para pemateri di antaranya yakni Muhsinin, selaku akademisi IAIN Kebemen, Saifuddin Sakdan, selaku akademisi UIN Banda Aceh, selaku akademisi Ikhsan Fatah Yasin, UIN Surabaya, Arie Sulistyoko selaku Akademisi UIN Banjarmasin, dan Novi Amalia selaku Akademisi, Unida Ponorogo. Adapun setelah semua pemateri menyampaikan kajiannya, kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab hingga kurang lebih berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.