SES Bagian 6: Review Kurikulum Prodi Ilmu Hukum dan Komparasinya dengan Kurikulum Fakultas Hukum Jerman
Prof. Schulze membedah kurikulum Fakultas Syari’ah dan Hukum yang sudah diberikan tiga hari sebelumnya. Setelah dipelajari, Prof. Schulze melihat bahwa beberapa mata kuliah yang terlalu cepat diberikan.
Mata kuliah yang seharusnya diberikan pada semester 7, sebagaimana yang diterapkan di Fakultas Hukum Jerman, diberikan pada semester 4-6. Mata kuliah tersebut seperti Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Mengapa demikian, karena tiga tahun pertama para mahasiswa menyelesaikan teori terlebih dahulu, baru kemudian mencoba melihat pengalaman di lapangan karena akan berkaitan nantinya dengan profesi yang akan digeluti setelah selesai dari universitas.
Sedangkan mata kuliah pada semester satu dan semester dua bersifat umum karena berkaitan dengan mata kuliah yang harus diajarkan oleh universitas. Prof. Schulze mempertanyakan mata kuliah Bahasa Inggris yang hanya disediakan selama dua jam selama proses perkuliahan. Karena bahasa Inggris pada dasarnya adalah bahasa yang sangat dekat dengan literatur ilmu-ilmu hukum, sehingga bahasa Inggris perlu ditingkatkan atau diberikan porsi yang lebih banyak dari sebelumnya.
Selain itu, Prof. Schulze menyarankan agar mata kuliah Antropologi yang semulanya bersifat wajib diganti sebagai mata kuliah pilihan saja, karena pendekatannya berbeda dari ilmu-ilmu hukum yang lain walaupun dibutuhkan juga.
Saran dan masukan dari Prof. Schulze ini disambut baik oleh kepala program studi Ilmu Hukum, ibu Dr. Lindra Darnella serta jajaran Dekanat Fakultas Syari’ah dan Hukum.