FSH dan NCHR Oslo adakan Short Course bagi Pegawai KUA

Adanya penentangan terhadap kesesuaian antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan fikih lebih dipicu oleh faktor kesalah-pahaman (misunderstanding) dalam melihat keduanya. Kesalah-pahaman ini tidak hanya terjadi di kalangan Barat (non-Muslim) tapi juga di kalangan Muslim. Di antara faktor tersebut adalah sikap dikotomis dalam memandang Barat dan Timur yang berimbas pada anggapan bahwa HAM dan fikih tidak bisa sejalan karena keduanya lahir dari tradisi yang berbeda; faktor lainnya adalah kesalah-pahaman dalam melihat fikih—baik dari sudut pandang sebagian kelompok pegiat HAM di Barat dan juga kelompok Muslim—sebagai sesuatu yang rigid, out of dated, dan juga anti perubahan. Padahal bila dipahami secara benar, baik HAM dan fikih sejatinya punya tujuan sama, yaitu penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia, sekalipun bentuknya bisa berbeda-beda sesuai dengan konteks zaman yang menaunginya. Kesadaran atas tujuan bersama fikih dan HAM ini sangat penting karena bisa menjadi jembatan bagi terrealisasinya tujuan itu.
Tentu saja, kesadaran ini bukan berarti kita harus menafikan ketegangan antara keduanya karena sikap seperti ini hanya akan melahirkan apologetisme. Tapi dalam pendekatan tujuan bersama ini, ketegangan ini tidak dipahami sebagai sesuatu yang tidak bisa dipertemukan, melainkan sebagai tantangan untuk mencari titik temu antara keduanya. Kesadaran ini penting khususnya bagi pegawai KUA yang bergumul dengan persoalan-persoalan keumatan yang kerapkali mencari solusinya dengan mengacu pada hukum Islam (fikih). Kesadaran akan fikih yang mengedepankan penghormatan terhadap HAM penting sebagai upaya mengejewantahkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil-alamin. Untuk tujuan ini, tim Fakultas Syariah dan Hukum telah menyusun sebuah modul fikih dan HAM yang membuktikan bahwa sejatinya banyak sekali muatan-muatan fikih yang bersesuain dengan HAM tapi sayang keberadaannya terabaikan sehingga mencitrakan fikih sebagai kaku dan berseberangan dengan HAM.
Inilah yang melatarbelakangi pelaksanaan Short Course Modul Fikih dan HAM hasil kerjasama antara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dan Norwegian Centre of Human Rights (NCHR) Oslo Coalition. Dalam kesempatan tersebut peserta short Course terdiri dari seluruh pegawai (kepala) KUA se-kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Para fasilitator yang juga penulis dari buku modul ini berjumlah delapan orang. Semuanya adalah dosen Fakultas Syariah dan Hukum, mereka adalah Dr. H. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum., Drs. Kholid Zulfa, M.Si., H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, M.Ag., Abdul Mujib, M.Ag., Fathorrahman, S.Ag., M.Si., Mansur, M.Ag., Saifuddin, S.H.I., M.S.I. Dan Maufur, S.H.I., M.A.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Noorhaidi Hasan, M.A., M.Phil., Ph.D. menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu kegiatan yang ada pada program kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum dan NCHR. Di samping short course untuk tahun 2014 kegiatannya meliputi revisi draft modul, penerjemahan ke dalam bahasa Inggris dan pencetakan modul dengan menggandeng penerbit kenamaan LkiS Yogyakarta. Alhamdulillah semua program pada tahun 2014 sudah selesai dan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Program kerjasama ini merupakan tahun kedua dari kerjasama yang telah dibangun. Pada tahun 2013 (tahun pertama) telah dilakukan FGD, penulisan draft modul dan workshop bersama pegawai KUA se-Kota Yogyakarta. Menurut Dekan FSH, UIN Sunan Kalijaga tidak terlalu suka mengedepankan jargon international class university tetapi di dalamnya berisi cek kosong, kita jalankan saja kegiatan dan kerjasama internasional dan pihak internasionallah yang mengakuinya. Di samping dengan NCHR Oslo Coalition, FSH juga menjalin kerjasama dengan University of Washington Seatle di mana programnya adalah mengirim para Dekan Fakultas Syariah dan Hukum di Afganistan untuk belajar dan sharing dengan akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, kemudian kerjasama yang paling utama adalah dengan University of Gottingen Jerman, sudah ada 26 dosen Fakultas Syariah dan Hukum yang sudah dikirim ke Jerman paparnya.
Ada banyak sekali hal yang sangat menarik yang diperoleh dari Short Course ini berkaitan dengan tema-tema yang sudah ditulis dalam modul tersebut, seperti tentang poligami, nikah dini, penguatan ekonomi, hak-hak minoritas, penghulu perempuan dan lain sebagainya. Para peserta juga sangat antusias mengikuti kegiatan ini apalagi selama ini mereka banyak tersita waktunya untuk melakukan kegiatan yang sifatnya rutin yakni menikahkan orang, sehingga kegiatan semacam ini dimanfaatkan betul untuk meng-upgrade pengetahuan dan pengalaman mereka. Insyaallah kegiatan serupa masih akan berlanjut pada tahun 2015. (saif)