Yogyakarta, 25/07/2025 — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga kembali menggelar kuliah umum hasil kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Bertajuk “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara,” acara ini berlangsung di Ruang Technoclass FSH dan diikuti dengan antusias oleh mahasiswa, khususnya para delegasi dari Lembaga Kegiatan Mahasiswa (LKM) FSH.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Dekan FSH UIN Suka, Prof. Dr. H. Ali Shadiqin, M.Ag. Dalam pidatonya, beliau menekankan pentingnya peran serta kontribusi alumni dan mahasiswa FSH dalam mendukung MK menjaga hak-hak konstitusional warga negara. Ia juga mendorong mahasiswa untuk berperan aktif melalui berbagai jalur untuk mengawal proses ajudikasi konstitusional di Indonesia.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D., turut memberikan sambutan. Beliau menegaskan komitmen universitas dalam mendukung mahasiswa menjadi bagian dari penjaga konstitusi, serta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap kolaborasi antara FSH dan MK dapat terus berlanjut di masa depan.
Kuliah umum diawali dengan pemaparan dari Dr. Heru Setiawan, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI. Ia menjelaskan visi dan misi MK dalam menegakkan konstitusi melalui sistem peradilan yang independen serta upaya peningkatan kualitas putusan dan kesadaran berkonstitusi, baik di kalangan penyelenggara negara maupun masyarakat luas. Salah satu fokus MK saat ini, menurutnya, adalah menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik, termasuk informasi terkait MK.
Narasumber utama dalam acara ini adalah Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2024–2028, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia mengulas peran Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman serta tantangan yang dihadapi dalam menjaga hak konstitusional warga negara melalui putusan-putusan penting. Ia juga menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam proses pengawalan konstitusi, sembari mencontohkan keterlibatan sejumlah mahasiswa FSH dalam gugatan judicial review terhadap pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold, yang berhasil mereka menangkan di MK.
Acara ini dimoderatori oleh Nurul Jihan Khairunnisa, mahasiswa FSH, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dibagi dalam dua sesi interaktif. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk berdialog langsung dengan Ketua MK, terutama terkait isu-isu ketatanegaraan dan peran strategis MK dalam melindungi hak-hak warga negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa FSH semakin memahami peran Mahkamah Konstitusi serta terdorong untuk berkontribusi aktif dalam menjaga nilai-nilai konstitusi dan mengawal keadilan konstitusional di Indonesia.