Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Mutti Institute Bandung menyelenggarakan Diskusi Publik bertema "Darurat Pengawasan dan Standardisasi Izin: Menghentikan Bisnis Pengasuhan Anak Ilegal" pada Selasa (14/7/2026) di Ruang Technoclass FSH UIN Sunan Kalijaga.
Diskusi ini digelar sebagai respons akademik atas mencuatnya kasus "Little Aresha", sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menjadi sorotan publik nasional. Kasus tersebut tidak hanya memunculkan keprihatinan masyarakat, tetapi juga membuka ruang refleksi mengenai lemahnya sistem pengawasan, akuntabilitas penyelenggara layanan pengasuhan anak, serta perlunya standardisasi dan tata kelola yang lebih baik.
Seiring meningkatnya jumlah keluarga dengan kedua orang tua yang bekerja, kebutuhan terhadap layanan penitipan anak yang aman, profesional, dan berkualitas juga terus bertambah. Namun, pertumbuhan daycare swasta yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pengawasan dan mekanisme perizinan yang efektif berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait perlindungan hak-hak anak.
Melalui forum ini, FSH UIN Sunan Kalijaga bersama Mutti Institute berupaya menghadirkan ruang dialog yang tidak hanya membahas persoalan dari sisi hukum, tetapi juga merumuskan berbagai rekomendasi untuk memperkuat sistem perlindungan anak agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Diskusi yang berlangsung pukul 13.00–16.00 WIB dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FSH UIN Sunan Kalijaga, Dr. Saifuddin, S.H.I., M.S.I. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Fakultas Syari'ah dan Hukum memiliki komitmen akademik yang kuat terhadap isu perlindungan anak, baik melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur Mutti Institute, Ir. Nina Sintarijana, M.M., menjelaskan bahwa berdirinya Mutti Institute berangkat dari kepedulian terhadap berbagai persoalan kekerasan dalam keluarga dan perlindungan perempuan serta anak. Ia menceritakan bahwa salah satu peristiwa yang menggerakkan dirinya adalah kasus pembunuhan seorang ibu terhadap tiga anaknya di Bandung yang terjadi tidak jauh dari tempat tinggalnya. Pengalaman tersebut mendorong lahirnya berbagai gerakan sosial untuk mendampingi perempuan yang mengalami tekanan psikologis, yang kemudian berkembang menjadi Mutti Institute.
Diskusi menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian, yaitu Dr. Muhrisun Afandi, S.Ag., B.S.W., M.A., M.S.W., Ph.D., pakar perlindungan anak dari Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga; Rana selaku kuasa hukum korban kasus Little Aresha; Yuli Yuliah dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); serta Benu Elamrusyia, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Diskusi dipandu oleh Dr. Dian Andriasari, S.H., M.H., Koordinator Cabang Mutti Institute Wilayah Yogyakarta.
Dalam paparannya, Dr. Muhrisun Afandi mengulas konsep ideal penyelenggaraan daycare berdasarkan praktik di Indonesia maupun berbagai negara lain. Ia menyoroti pentingnya standar layanan, kompetensi pengasuh, sistem pengawasan, serta regulasi yang mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam layanan pengasuhan.
Rana memaparkan perkembangan penanganan hukum kasus Little Aresha sebagai kuasa hukum para korban. Ia menjelaskan berbagai proses yang telah ditempuh sekaligus menekankan pentingnya keberpihakan terhadap korban dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Sementara itu, Yuli Yuliah memperkenalkan peran dan fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Ia juga menjelaskan mekanisme serta prosedur yang dapat ditempuh masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Dari perspektif penegakan hukum, Benu Elamrusyia menjelaskan perkembangan penanganan perkara oleh kejaksaan. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga proses persidangan sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum secara terbuka.
Diskusi berlangsung dinamis dengan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari aktivis perlindungan perempuan dan anak, praktisi hukum, pengelola daycare, para orang tua pengguna layanan penitipan anak, hingga mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berkembang mengenai penguatan regulasi, sistem pengawasan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan layanan pengasuhan anak.
Melalui penyelenggaraan forum ini, FSH UIN Sunan Kalijaga kembali menegaskan perannya sebagai institusi akademik yang responsif terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Diskusi diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi mampu melahirkan rekomendasi kebijakan dan mendorong sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem layanan penitipan anak yang aman, berkualitas, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.