Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menginisiasi program Teman Hukum Desa sebagai ruang edukasi dan pendampingan hukum berbasis desa. Mereka adalah Fadlah Nur, Siti Zahra, M. Zaki Mubarok, M. Fatma Wahyu Illahi dan M. Hasib Awwalul Faizin. Sebagai mahasiswa akhir, kelima nya menyadari bahwa jumlah jam kuliah yang semakin berkurang telah memberi banyak waktu luang untuk hadir secara langsung ditengah masyarakat.
Teman Hukum Desa lahir dari kesadaran bahwa hukum kerap kali terasa jauh dari kehidupan masyarakat desa. Padahal, berbagai persoalan mendasar seperti pernikahan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hak dalam keluarga memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Berangkat dari realitas tersebut, kelima mahasiswa tersebut menghadirkan pendekatan edukatif yang dialogis dan kontekstual agar hukum dapat dipahami secara membumi.
Pelaksanaan perdana Teman Hukum Desa telah dilaksanakan pada Minggu, tanggal 14 Desember 2025 di Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Tema yang dipilih dalam kegiatan ini adalah “Optimalisasi Pemahaman Hukum tentang Pernikahan sebagai Upaya Melindungi Keluarga Desa.” Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari LBH Tentrem Yogyakarta, yaitu Reni Kamalya, S.H, dan bertindak sebagai moderator adalah Siti Zahra. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya pencatatan perkawinan, perlindungan hak suami-istri dan anak, serta implikasi hukum dari praktik pernikahan yang tidak tercatat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 orang lebih peserta yang terdiri dari Karang Taruna, PKK dan perangkat kalurahan. Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif warga yang mengajukan pertanyaan seputar praktik pernikahan dini, legalitas administrasi, hingga perlindungan hukum dalam rumah tangga. Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa kebutuhan akan akses edukasi hukum di tingkat desa masih sangat relevan dan mendesak.
Bagi para penggagasnya, Teman Hukum Desa merupakan wujud konkret pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam poin ketiga yaitu pengabdian kepada masyarakat. Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya mengaktualisasikan kapasitas akademiknya, tetapi juga menghadirkan hukum sebagai instrumen pemberdayaan sosial.
Kelima mahasiswa yang berperan dalam kegiatan Teman Hukum Desa ini berharap program tersebut dapat terus berjalan secara berkelanjutan. Mereka meyakini bahwa semakin banyak desa yang tumbuh kesadaran hukumnya, maka budaya hukum di masyarakat juga akan semakin meningkat. Dengan demikian, hukum tidak lagi dipahami sebatas teks normatif, melainkan sebagai kesadaran kolektif yang hidup dalam praktik sosial sehari-hari.
Ke depan, Teman Hukum Desa diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antara mahasiswa, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah desa dalam membangun masyarakat yang sadar, tertib, dan berdaya secara hukum.