Dilihat 0 Kali

03_594_WhatsApp Image 2026-08-03 at 10.30.58.jpeg

Senin, 03 Agustus 2026 11:06:00 WIB

Masyarakat Melek Hukum, Desa Semakin Tangguh: Lawscape Gelar Teman Hukum Desa #2

Lawscape, komunitas pendamping hukum masyarakat Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kembali menyelenggarakan program Teman Hukum Desa #2 sebagai bagian dari komitmennya mendekatkan layanan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (2/8) di Balai Padukuhan Manggungsari, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Program tersebut terselenggara melalui kolaborasi Lawscape dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem serta tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Manggungsari Berseri. Penyuluhan hukum diikuti lebih dari 40 peserta yang mayoritas merupakan ibu-ibu warga Padukuhan Manggungsari.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari LBH Tentrem, yakni Makmur Handoyo Manullang, S.H. dan Endika Setyawan, S.H., dengan moderator Muhammad Zaki Mubarok, S.H., selaku pendiri (Founder) Lawscape. Materi yang disampaikan dipilih berdasarkan persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Pada sesi pertama, Makmur Handoyo Manullang menjelaskan pentingnya akses terhadap bantuan hukum sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Ia memaparkan siapa saja yang berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, mekanisme pengajuannya, serta peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, pemahaman mengenai bantuan hukum sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi, tetapi merupakan hak yang dijamin bagi seluruh warga negara.

Materi kedua disampaikan oleh Endika Setyawan yang mengangkat tema harta peninggalan, meliputi wakaf, warisan, dan wasiat. Dalam paparannya, ia menjelaskan perbedaan ketiga konsep tersebut, baik dari aspek dasar hukum, tata cara pelaksanaan, maupun akibat hukumnya.

Edukasi ini dinilai penting karena persoalan harta peninggalan masih kerap menjadi pemicu konflik dalam keluarga. Dengan memahami ketentuan hukum sejak dini, masyarakat diharapkan mampu merencanakan pengelolaan harta secara lebih baik sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi, baik mengenai akses bantuan hukum maupun penyelesaian sengketa warisan di lingkungan keluarga.

Bagi Lawscape, program Teman Hukum Desa tidak sekadar menjadi forum penyuluhan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, Lawscape ingin menghadirkan hukum sebagai instrumen yang dekat, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat, Lawscape berharap edukasi hukum semacam ini dapat terus berlanjut sehingga mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan, khususnya di tingkat desa.