Yogyakarta, Fakultas Syari’ah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (FSH PTKIN) didorong melakukan transformasi keilmuan agar mampu menjawab tantangan hukum di era transformasi global. Pengembangan fakultas hukum modern perlu berjalan beriringan dengan penguatan tradisi keilmuan Islam (turats) serta integrasi sains, teknologi, dan kajian hukum kontemporer.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Reorientasi Fakultas Syari’ah dan Hukum di Era Transformasi Global” yang diselenggarakan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama Forum Dekan FSH PTKIN se-Indonesia di Convention Hall Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga, Selasa (6/10/2026).
Seminar menghadirkan tiga narasumber, yakni pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.; penggagas integrasi-interkoneksi keilmuan Prof. Dr. H.M. Amin Abdullah, M.A.; serta Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. phil. Sahiron, M.A. Diskusi dipandu oleh Dr. Zusiana Elly Triantini, M.S.I.
Seminar ini menyoroti pentingnya pembaruan kurikulum, penguatan kapasitas dosen, pengembangan riset, dan integrasi keilmuan sebagai langkah strategis untuk memastikan FSH PTKIN tetap relevan di tengah perubahan teknologi dan dinamika hukum masyarakat.
Jimly Asshiddiqie: Perguruan Tinggi Harus Berani Bertransformasi
Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan besar yang memengaruhi berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan dan hukum. Perguruan tinggi, menurutnya, tidak bisa sekadar menunggu perubahan, tetapi harus mengambil langkah transformatif secara sadar dan terencana.
“Kalau kita tidak melakukan perubahan, kita akan tertinggal. Mau tidak mau kita harus bertransformasi secara disengaja, evolusi yang dipercepat,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, transformasi perguruan tinggi perlu menyentuh berbagai aspek pendidikan, mulai dari materi pembelajaran dan kurikulum hingga peran dosen. Pendidik harus terus meningkatkan kapasitas agar mampu memberikan kontribusi yang tidak sekadar bergantung pada kemampuan teknologi.
Dalam konteks pendidikan Islam, Prof. Jimly juga menekankan pentingnya menyatukan kembali ilmu agama dan ilmu umum. Ia mengibaratkan ayatullah dan sunatullah sebagai dua dimensi yang perlu dipahami secara terpadu dalam membaca realitas kehidupan.
“Ayatullah dengan segala cabang-cabangnya menghasilkan ilmu agama, sunatullah dengan segala cabang-cabangnya menghasilkan ilmu umum. Maka jangan jauhkan ayatullah dengan sunatullah,” tegasnya.
Menurutnya, pemisahan antara ilmu agama dan ilmu umum perlu diatasi melalui dialog dan integrasi keilmuan. Perguruan tinggi Islam tidak cukup hanya memperkuat kajian keagamaan, tetapi juga perlu meningkatkan penguasaan sains dan teknologi agar mampu merespons perubahan masyarakat secara komprehensif.
Amin Abdullah: FSH Harus Menjadi Law School Modern
Sementara itu, Prof. Amin Abdullah menekankan bahwa transformasi kelembagaan dari IAIN menjadi UIN harus diikuti perubahan nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Transformasi tersebut tidak cukup diwujudkan melalui perubahan nama dan struktur organisasi, tetapi harus tercermin dalam kurikulum, kapasitas dosen, kualitas penelitian, serta kompetensi lulusan.
Menurut mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga dua periode tersebut, FSH PTKIN perlu melakukan reorientasi keilmuan agar pendidikan hukum yang dikembangkan semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum kontemporer.
Ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu dibenahi, meliputi penataan kurikulum dan beban pembelajaran, pembaruan literatur serta metode kajian, penguatan riset dan kapasitas dosen, serta penyesuaian materi pembelajaran dengan perkembangan sistem peradilan nasional.
Dalam kerangka tersebut, Prof. Amin menegaskan bahwa FSH perlu diarahkan menjadi law school modern tanpa kehilangan karakter keislamannya. Kajian turats tetap penting sebagai fondasi intelektual, tetapi perlu dikembangkan melalui dialog dengan berbagai pendekatan dan perspektif keilmuan modern.
Dengan demikian, pengembangan ilmu hukum dan ilmu syariah tidak seharusnya ditempatkan dalam hubungan yang saling berhadapan. Keduanya perlu dipertemukan melalui dialog epistemologis yang matang agar mampu menghasilkan pendekatan hukum yang lebih komprehensif.
Prof. Amin juga menyoroti pentingnya pembaruan literatur dan metode penelitian. Kajian hukum, menurutnya, tidak cukup berhenti pada pembacaan teks normatif, tetapi perlu menghubungkannya dengan realitas sosial dan pengalaman masyarakat.
Pendekatan doktrinal perlu dilengkapi dengan pendekatan empiris agar penelitian hukum mampu menjelaskan bagaimana norma diterapkan dan bagaimana dampaknya dirasakan masyarakat. Penguatan metode pembelajaran berbasis kasus (case method) juga penting untuk membiasakan mahasiswa menganalisis persoalan hukum konkret, termasuk dinamika praktik peradilan modern.
Dalam pendekatan tersebut, perspektif korban perlu mendapat perhatian agar kajian hukum tidak hanya berorientasi pada norma dan peraturan, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman serta dampak penerapan hukum terhadap masyarakat.
Sahiron: Integrasi Keilmuan Harus Hadir dalam Praktik Akademik
Senada dengan pandangan tersebut, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Sahiron, menekankan pentingnya integrasi-interkoneksi dalam pengembangan keilmuan di perguruan tinggi Islam.
Menurutnya, ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu umum perlu membangun dialog yang produktif agar masing-masing dapat memperkaya perspektif dalam memahami berbagai persoalan masyarakat.
Integrasi keilmuan bukan sekadar konsep, melainkan pendekatan akademik yang perlu diwujudkan dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengembangan keilmuan. Dengan cara tersebut, perguruan tinggi Islam dapat membangun tradisi akademik yang terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan tanpa kehilangan landasan keislamannya.
Bagi FSH PTKIN, pendekatan ini menjadi penting untuk mempertemukan khazanah pemikiran hukum Islam dengan perkembangan teori hukum, praktik peradilan, sains, dan teknologi. Perpaduan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fakultas dalam merespons persoalan hukum yang semakin kompleks.
Merumuskan Masa Depan FSH PTKIN
Pandangan ketiga narasumber menunjukkan bahwa reorientasi FSH PTKIN bukan sekadar penyesuaian kurikulum untuk mengikuti perubahan zaman. Lebih dari itu, agenda tersebut menyangkut upaya memperkuat fondasi keilmuan, meningkatkan kualitas pendidikan hukum, dan memperluas kontribusi perguruan tinggi Islam dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Tantangan kecerdasan artifisial, perubahan praktik hukum, dan kompleksitas persoalan sosial menuntut FSH PTKIN untuk terus berinovasi. Pada saat yang sama, tradisi keilmuan Islam perlu tetap menjadi bagian penting dalam membangun perspektif hukum yang berlandaskan nilai, etika, dan keadilan.
Melalui integrasi turats keislaman, pendekatan hukum modern, serta perkembangan sains dan teknologi, FSH PTKIN diharapkan mampu berkembang menjadi law school modern yang memiliki identitas keilmuan kuat, adaptif terhadap perubahan, dan kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.