Dilihat 0 Kali

03_953_WhatsApp Image 2026-10-25 at 13.35.25.jpeg

Minggu, 25 Oktober 2026 21:27:00 WIB

Ketika Perang Menguji Kemanusiaan, ICRC dan FSH UIN Sunan Kalijaga Perkuat Dialog Lintas Iman

Yogyakarta, Perlindungan korban konflik bersenjata tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut komitmen moral dan nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung berbagai tradisi keagamaan. Berangkat dari semangat tersebut, International Committee of the Red Cross (ICRC) bersama Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan sejumlah mitra menyelenggarakan kursus bersertifikat tentang hukum konflik bersenjata dalam perspektif multireligius.

Bertajuk Kemanusiaan dalam Perang: Hukum Konflik Bersenjata dalam Perspektif Multireligius, kursus edisi kesembilan ini berlangsung pada 19–22 Oktober 2026 di University Hotel Yogyakarta. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, diskusi panel Kemanusiaan Lintas Agama bertema Perspektif Multireligius dalam Mengurangi Penderitaan di Tengah Konflik Bersenjata digelar di Convention Hall Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga, Selasa (20/10/2026).

Sebanyak 40 peserta dari beragam latar belakang mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas pemuka agama, akademisi, peneliti, jurnalis, pekerja kemanusiaan, diplomat, pembuat kebijakan, serta perwakilan instansi pemerintah.

Kursus ini diselenggarakan melalui kolaborasi ICRC, Asosiasi Pengkaji Islam dan Hukum Humaniter Internasional (INSANIA), FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta Center for Developing Cooperation and International Affairs (CDCIA). Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman mengenai Hukum Humaniter Internasional (HHI) sekaligus menggali titik temu antara ketentuan hukum dan prinsip etika dari berbagai tradisi keagamaan dalam melindungi korban konflik.

Mempertemukan Hukum Humaniter dan Nilai Keagamaan

Diskusi panel menghadirkan sejumlah tokoh lintas agama dan bidang keilmuan. Mereka adalah Dr. Ahmed Al-Dawoody, Penasihat Hukum dan Jurisprudensi Islam ICRC Jenewa; FR. Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D., Rektor Universitas Sanata Dharma; Biksu Nyanabandhu Sakya Sthavira (Dr. Burmansah, M.Pd.), Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Agama Buddha (STIAB) Jinarakkhita, Lampung; Prof. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D., mantan Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin); serta Dr. Luh Gede Saraswati Putri, S.S., M.Hum., dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.


Kehadiran para narasumber dari beragam latar belakang keagamaan dan akademik memperkaya diskusi mengenai bagaimana nilai-nilai kemanusiaan dapat menjadi landasan bersama dalam menghadapi persoalan konflik bersenjata.

Melalui kursus ini, peserta diajak mengeksplorasi hubungan antara HHI dan prinsip-prinsip etika dalam berbagai tradisi keagamaan. Pembahasan tersebut penting untuk memperkuat kesadaran mengenai perlindungan korban konflik, khususnya warga sipil, sekaligus mendorong kesiapsiagaan komunitas keagamaan dan para pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan kemanusiaan.

Memperkuat Kolaborasi Internasional

Wakil Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, Christian Donny Putranto, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa kursus ini merupakan salah satu bentuk konkret tindak lanjut kerja sama antara ICRC dan UIN Sunan Kalijaga.

Kolaborasi tersebut diperkuat melalui pembaruan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada 22 Agustus 2025. Kerja sama ini menjadi landasan untuk memperluas dialog dan pertukaran pengetahuan mengenai hukum humaniter internasional, khususnya dalam kaitannya dengan perspektif keagamaan dan perlindungan kemanusiaan.

Melalui kegiatan ini, penguatan kapasitas akademisi, pemuka agama, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mendorong pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum konflik bersenjata serta penerapannya dalam situasi kemanusiaan yang kompleks.

Kemanusiaan Melampaui Batas Perbedaan

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, M.A., M.Phil., Ph.D., dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun perspektif kemanusiaan yang melampaui batas-batas primordial, termasuk perbedaan agama.

Menurutnya, penderitaan akibat perang tidak mengenal identitas agama maupun latar belakang kelompok. Karena itu, perlindungan terhadap korban konflik harus berangkat dari penghormatan terhadap martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Perspektif tersebut menjadi penting di tengah berbagai konflik kontemporer yang menuntut keterlibatan banyak pihak, tidak hanya negara dan lembaga internasional, tetapi juga komunitas keagamaan, akademisi, dan masyarakat sipil.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri RI, Muhammad Takdir, S.H., LL.M., selaku pembicara utama (keynote speaker), menegaskan bahwa tantangan perlindungan kemanusiaan tidak semata-mata terletak pada ketersediaan aturan hukum. Persoalan mendasar justru muncul ketika penghormatan dan kepatuhan terhadap hukum yang telah disepakati bersama melemah.

Ia menyoroti adanya titik temu antara prinsip-prinsip HHI dan nilai-nilai yang hidup dalam berbagai tradisi keagamaan. Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu memiliki ajaran serta tradisi yang menekankan pentingnya pembatasan kekerasan, perlakuan manusiawi, dan penghormatan terhadap kehidupan.

Kesamaan nilai tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat kesadaran bersama mengenai perlindungan manusia di tengah konflik bersenjata. Meski berasal dari tradisi yang berbeda, berbagai komunitas keagamaan memiliki ruang untuk bekerja sama dalam mengurangi penderitaan dan mendorong penghormatan terhadap hukum humaniter.

FSH Memperkuat Peran dalam Isu Kemanusiaan Global

Penyelenggaraan kursus bersertifikat ini menegaskan peran FSH UIN Sunan Kalijaga sebagai ruang pengembangan ilmu hukum yang terbuka terhadap dialog lintas disiplin, lintas agama, dan lintas negara.


Kolaborasi dengan ICRC, INSANIA, dan CDCIA juga memperluas ruang kontribusi akademik FSH dalam membahas persoalan hukum dan kemanusiaan yang melampaui batas-batas nasional.

Melalui kegiatan ini, dialog lintas agama diharapkan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi turut memperkuat komitmen nyata dalam melindungi warga sipil, mengurangi penderitaan akibat konflik bersenjata, serta menjaga martabat manusia tanpa membedakan agama, identitas, maupun latar belakang.

Pada akhirnya, penghormatan terhadap kemanusiaan membutuhkan lebih dari sekadar kesepakatan normatif. Diperlukan kesadaran, kepatuhan terhadap hukum, dan kerja sama berbagai pihak agar prinsip-prinsip perlindungan kemanusiaan benar-benar diwujudkan di tengah konflik bersenjata.