Business Law Centre turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut terlaksana melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta, dan berlangsung di Hotel Grand Kangen Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan konsumen yang adil, transparan, dan berkeadilan. Dalam forum tersebut, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) menjadi fokus utama, karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum dengan proses yang lebih cepat, efektif, dan terjangkau bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menegaskan bahwa literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan, terutama di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital. Menurutnya, perubahan pola konsumsi masyarakat dan meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik menuntut adanya sistem perlindungan konsumen yang semakin kuat dan adaptif.
Bagi Business Law Centre, keikutsertaan dalam kegiatan ini bukan sekadar menghadiri kuliah umum, tetapi juga menjadi ruang penguatan wawasan akademik sekaligus pengembangan keterampilan praktis di bidang hukum perlindungan konsumen. Selain itu, partisipasi mahasiswa dalam kegiatan ini juga memperoleh pengakuan melalui poin penunjang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Untuk memperkaya perspektif peserta, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi. Lusia Nia Kurnianti memaparkan pentingnya harmonisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar mampu menjawab tantangan era digital dan perubahan perilaku konsumen masa kini.
Selain itu, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan mekanisme pengaduan masyarakat dalam sektor pelayanan publik, sekaligus menekankan pentingnya akses keadilan bagi konsumen yang dirugikan. Sementara itu, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta memaparkan peran konkret lembaga tersebut dalam menyediakan jalur mediasi, arbitrase, dan konsiliasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan mudah dijangkau masyarakat.
Antusiasme peserta tampak tinggi sepanjang kegiatan, khususnya saat sesi diskusi interaktif berlangsung. Mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan kritis, mulai dari perlindungan hak konsumen dalam transaksi e-commerce, mitigasi sengketa belanja daring, hingga tantangan penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.
Sebagai bagian dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Business Law Centre memandang kegiatan ini sebagai ruang strategis untuk memperkuat kapasitas mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah. Melalui forum tersebut, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai perlindungan konsumen, tetapi juga dibekali instrumen praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ke depan, Business Law Centre menegaskan komitmennya untuk terus menjadi motor penggerak dalam edukasi dan pendampingan masyarakat terkait sengketa konsumen. Dengan pendekatan profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku, Business Law Centre berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.