Profesor Dupret Berbicara tentang Hukum Adat, Syariah dan Hukum Negara

Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta bertempat di Ruang Teatrikal fakultas setempat menyelenggarakan Public Lecture dengan tema “Current Debate on Constitutional Law and the Issue of Sharia in the Arab Spring”. Sebagai pembicara utama adalah Prof. Baudouin Dupret, guru besar dari Perancis. Beliau ditemani oleh Dr. Ayak yang sudah menyelesaikan S2 dan S3nya di Perancis dan sedang mengambil program postdoctoral-nya di Harvard University dan Boston University.

Dalam kesempatan tersebut, Profesor yang karyanya begitu banyak menghiasi jurnal-jurnal internasional bergengsi menjelaskan tentang Costumary law, sharia dan state law. Kaitannya dengan sharia dan state law dia mengelaborasi konstitusi yang ada di tiga negara Arab yaitu Mesir, Maroko dan Tunisia. Menurutnya, Konstitusi Mesir tahun 1971 menyebutkan bahwa sharia hanyalah salah satu dari sumber hukum di Mesir tetapi pasca amandemen 1980, pasal tersebut dirubah menjadi bahwa sharia merupakan satu-satunya sumber hukum di Mesir. Pasca jatuhnya Mubarok, amandemen terbaru konstitusi Mesir juga menyatakan hal yang sama bahwa sharia adalah satu-satunya sumber hukum Mesir.

Berbeda dengan Mesir, Maroko. Di sana ada kekuasaan raja yang memiliki dua otoritas yaitu the king is the commander of the faithful. Dengan otoritas ini raja seperti layaknya Amirul Mukminin yang bertugas untuk memproteksi warganya dari kesewenang-wenangan dan lain sebagainya, tetapi pada sisi lain, raja juga memiliki otoritas layaknya Dewan Fatwa (Council of fatwa). Di Maroko, Islam diakui sebagai agama resmi.

Yang ketiga adalah Tunisia, menurut Prof. Baudouin Dupret, Tunisia adalah satu-satunya negara paling sekuler di Arab, di dalam konstitusi Tunisia, disebutkan bahwa Tunisia merupakan negara merdeka dan berbentuk Republik. Dengan model Tunisia yang semacam itu menyebabkan Tunisia bisa memiliki hukum keluarga yang sangat progresif.

Bagian kedua dari ceramah beliau tentang Costumary law atau hukum adat. Beliau menyinggung juga Prof. C. Van Vollenhoven, orang Belanda yang banyak mencurahkan perhatiannya untuk meneliti hukum adat Indonesia. Yang menarik menurutnya, seperti di Mesir kasus khala’ yang disebut sebagai costumary law ternyata tidak ada costum-nya. Khala’ atau nikah sirri di Mesir dilakukan oleh karena laki-laki tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan membayar terhadap calon istrinya, oleh sebab itu, mereka menikah dengan cara sirri atau lebih tepatnya nikah bawah tangan atau tidak didaftarkan secara resmi. Menurut Prof. Baudouin Dupret, tradisi tersebut bukanlah tradisi yang memiliki akar historis pada zaman dahulu.

Presentasi yang sangat menarik kemudian dilanjutkan dengan dialog, beberapa mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah dan Hukum memberikan tanggapan dan pertanyaan yang semakin membuat hangat diskusi tersebut. Dengan dimoderatori oleh Muhrisun, S.Ag., BSW., M.Ag., MSW., Ph.D., salah seorang dosen Fakultas Syariah dan Hukum, public lecture ini berakhir pada jam 11.15 WIB kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan dan foto bersama. (saif)