Rapat Kerja IKASUKA Fakultas Syariah dan Hukum

IKASUKA (Ikatan Keluarga Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) melaksanakan Rapat Kerja pengurus periode 2021 secara daring melalui zoom meeting pada sabtu (13/02). Acara Rapat Kerja tersebut diikuti dan dihadiri oleh para pengurus dan alumni senior dalam berbagai profesi; seperti hakim, advokat, mediator, dosen, ombismen pusat, para aktivis sosial dan lain-lain. Dalam raker ini forum dibagi menjadi dua sesi yakni pleno dan komisi; dalam komisi dibagi 3 yaitu komisi A untuk pembahasan AD ART IKASUKA FSH, komisi B Membahas program kerja dan komisi C membahas Rekomendasi.

Berikut pimpinan Rapat Komisi IKASUKA FSH: Komisi A; Dr. Agus Moh Najib, M.Ag., Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum, Komisi B; Dr. Mochamad Shodik, S.Sos., M.Si., Drs. H. Sahlan., M.Si.. dan Komisi C; Dr. Drs. Wildan Suyuthi, SH., M.Hum. selaku ketua IKASUKA FSH. Dalam sambutannya Dekan FSH Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. menyampaikan selamat dan sukses atas diselenggarakannya Rapat Kerja IKASUKA FSH tahun pengabdian 2021. Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua IKASUKA FSH Dr. Drs. Wildan Suyuthi, SH., M.Hum. Pada kesempatan ini Rapat Kerja dipandu oleh sekretaris IKASUKA FSH yang juga Wakil Dekan III Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum.

Di antara hasil Rapat Kerja adalah; Menyusun AD ART IKASUKA FSH, Menyusun program-program kerja setiap bidang dan beberapa rekomendasi di antaranya; Rekomendasi C:

  1. Melakukan percepatan pendataan alumni di berbagai bidang sebagai data base untuk penguatan jaringan dan pemberdayaan alumni dan organisasi.
  2. Membentuk dan memperkuat jaringan antar sesama alumni agar dapat lebih berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui berbagai bidang kerja masing-masing alumni.
  3. Merekomendasikan kepada Pengurus IKASUKA FSH berperan aktif memberikan respon terhadap isu-isu nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak menuju tata kehidupan kebangsaan yang lebih baik dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.
  4. Mengungkap fakta yuridis BMT dan kemudian bekerjasama dengan BMT.