Kuliah Umum FSH hadirkan 2 Hakim Mahkamah Konstitusi RI

Siang ini pukul 13.30 WIB Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) mengadakan Kuliah Umum yang bertempat di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kali ini, FSH bekerja sama dengan Lembaga Tinggi Negara yang sangat prestisius, yakni tak lain dan tak bukan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Dalam acara kali ini, para Yang Mulia Hakim Konstitusi berkenan hadir di lokasi, yakni Yang Mulia Hakim Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Adapun susunan acara pada acara kali ini, yaitu: (1). Pembukaan. (2). Pembacaan ayas suci Al-Quran. 3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan HYMNE UIN Sunan Kalijaga. (3). Sambutan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (4). Acara Inti kuliah umum dari Dr. Suhartoyo dan Prof. Dr. Saldi Isra. 5. Foto Bersama. 6. Penutup.
Acara sambutan dari Dekan FSH oleh Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum. mengawali pembukaan acara kuliah umum tersebut. Dalam sambutannya beliau menandaskan bahwasanya apresiasi kepada MK atas kerja sama yang berkesinambngan selama ini. MK sangat peduli dan berharap adik-adik mahasiswa mengenal akan adanya lembaga MK. Atas kausa itu, sudah sepantasnya apabila memang sangat patut diberi aplaus. Kita sangat berterima kasih kepada MK karena MK punya atensi yang luar biasa. Dari situ pula, maka adik-adik mahasiswa kita lantas membentuk Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK). "Kita juga sangat berterima kasih sekali Yang Mulia Hakim berdua yang telah berkenan memberikan sumbangsih keilmuan. Kita ingat bahwa MK lahir di era reformasi dan diproteksi UUD 45 yang mana notabene MK mempunyai visi tegaknya konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Maka dari itu pulalah, adik-adik kesempatan emas ini gunakan sebaik-baiknya dengan menjadikan sebagai wadah diskusi serta menyerap ilmu sebaik-baiknya", tandasnya dalam mengakhiri sambutan acara.
Masuk pada acara inti, yang di moderatori oleh Proborini Hastuti, S.H.,M.H. langsung mengambil alih acara kuliah umum. Dengan gemulainya, moderator lalu pertama mempersilahkan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai pembicara pertama. Beliau memaparkan bahwasanya dalam konteks MK ini dinyatakan Hukum materiil beracara di MK itu esensinya semua undang-undang berkaitan dengan konstitusionalitasnya bisa diuji. Lebih jauh beliau memberikan eksplanasi bahwa kewenangan MK dari Pasal 24 C UUD 45 lalu pendelegisian selanjutnya diadakan di dalam ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan kewenangan dan kewajiban MK. "Nah kewenangan MK ini disebutkan, yakni menguji UU terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), pembubaran parpol, penyelesaian sengketa pilpres dan pileg serta untuk kewajiban MK sendiri yakni dalam ihwal memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Dengan demikian, kita tak bisa memahami secara utuh tentang hukum acara MK kalau tidak mengetahui kewenangan dan Kewajiban MK an sich", tegas YM. Dr. Suhartoyo.
Masuk ke narasumber kedua dijelaskan oleh Bapak Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. sebagai Hakim Konstitusi yang notabene Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menandaskan di MK acara peradilannya lebih bersifat volunteer jadi tidak ada sengketa secara langsung. Dalam kaitannya pengujian formil Undang-undang ditegaskan beliau waktu pengajuan judicial reviewnya maksimal 45 hari setelah di Undangkan serta dalam memutus pengujian undang-undang tersebut bisa memakan waktu lama tapi jua terkadang bisa cepat sekali. Ihwal ini dilihat dari bobot perkara.
Dari kedua narasumber tersebut disimpulkan bahwasanya keberadaan MK menjadi suatu keniscayaan untuk tegaknya hukum dan semoga kegiatan ini diharapkan dapat diintensifkan terus ke depan. (ys/tim)
Link Youtube Kuliah Umum "Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi"