Kuliah Umum Prodi HTN dihadiri Guru Besar HTN UII

Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga menggelar Kuliah Umum pada senin 4 Oktober 2021 dengan Tema “Amandemen Ke-lima dan Spirit Konstitusionalisme”. Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Guru Besar HTN Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Acara ini diawali dengan sambutan oleh Ketua Prodi HTN Drs. M. Rizal Qosim, M.Si. Dalam sambutannya, Kaprodi mengucapkan terimakasih kepada seluruh dosen dan panitia yang telah merancang dan melaksanakan kuliah umum ini sehingga dapat terselenggara tanpa suatu kendala apapun, pada kesempatan itu ia menambahkan bahwa mahasiswa harus mengikuti secara aktif untuk dijadikan pengetahuan tentang perkembangan dan dinamika konstitusi Indonesia.

Kuliah umum ini juga dibuka secara langsung oleh Dekan FSH Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, SH., M.,Hum. Dalam sambuatannya Dekan FSH menyatakan “saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Prodi Hukum Tata Negara yang telah menghadirkan Prof. Dr. Ni'matul Huda, SH., M.Hum. sebagai Narasumber, beliau merupakan akademis dan Begawan Hukum Tata Negara, dengan harapan kuliah umum ini dapat memberikan bekal ilmu yang bermanfaat khususnya bagi mahasiswa Prodi HTN Fakultas Syariah dan Hukum”, tandasnya.

Kegiatan Kuliah Umum dilaksanakan secara daring dengan pemateri tunggal yaitu Prof. Dr. Ni'matul Huda, SH., M.Hum. dan dipandu oleh moderator saudara Rizqo Dzulqornain mahasiswa Prodi HTN. Dalam pemaparannya Prof. Ni'mah menyampaikan bahwa paradigma perubahan konstitusi dan urgensi dilakukannya amandemen kelima dalam situasi Indonesia saat ini harus memperhatikan kebutuhan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Problemnya, apa yang diinginkan masyarakat belum tentu seiring dengan substansi perubahan yang diinginkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengubah atau mengamandemen UUD. Konstitusi memerlukan peremajaan secara periodik dengan menampung dinamika global. Masyarakat menjadi pendorong utama pembaharuan UUD tersebut. Hanya masyarakat yang berkehendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD tersebut akan dijalankan sebagaimana mestinya.

Setelah pemapamaran pemateri acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Hingga dirasa amandemen ke-lima tidak perlu dilakukan dalam konteks Indonesia saat ini, proses amandemin UUD harus dilakukan kajian strategis tentang sistem ketatanegaraan NKRI. (ms/iu/tim)