Program Studi Hukum Keluarga Islam Adakan Pembekalan Praktek Kuliah Lapangan (PKL)

Dalam rangka melengkapi teori-teori yang telah didapatkan di perkuliahan, Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) mengadakan Praktek Kuliah Lapangan (PKL) bagi mahasiswa semester enam di Kantor Urusan Agama (KUA) sekitaran Kota Yogyakarta, yaitu di Kec. Mergangsan, Kec. Gondomanan, Kec. Umbulharjo, dan Kec. Wirosaban.

Dari tanggal 15 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Mei 2019 para mahasiswa akan menerima sejumlah materi dan berkesempatan menyaksikan secara langsung kegiatan-kegiatan yang berlangsung di KUA, seperti akad nikah, akad ikrar wakaf serta proses administrasi lainnya. Namun sebelum mereka terjun secara langsung, pihak prodi HKI terlebih dahulu mengadakan pembekalan agar mahasiswa lebih siap menghadapi kegiatan selama tiga minggu ke depan.

Pembekalan PKL diadakan pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 di ruang Teatrikal FSH UIN Sunan Kalijaga. Dalam sambutannya, Mansur, S.Ag., M.Ag. selaku Kaprodi HKI berharap agar mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan PKL ini dengan sebaik-baiknya untuk melengkapi kemampuan teoritik yang telah dimiliki selama ini. Selain itu, nantinya berbagai temuan di lapangan juga dapat dijadikan sebagai topik skripsi.

Adapun selaku narasumber dalam acara ini adalah Ghufron Su’udi, S.Ag., Kepala KUA Mergangsan Kota Yogyakarta. Dalam pemaparannya yang diberi judul “Kompetensi Penghulu dan Urgensi Kantor Urusan Agama dalam Pengembangan Pelayanan Bidang Hukum Keluarga”, ia mengulas peran dan fungsi KUA, jenis-Jenis pelayanan di KUA kecamatan, kompetensi penghulu, serta sejumlah problematika di bidang hukum. (smh)