Komunitas Teman Hukum Desa, Lawscape, kembali menghadirkan edukasi hukum yang dekat dengan persoalan sehari-hari masyarakat melalui program Teman Hukum Desa #3. Kali ini, Lawscape mengangkat tema “UU ITE: Etika Bermedia Sosial, Cerdas Menyaring Informasi” untuk mendorong masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial sekaligus memahami batas-batas perilaku di ruang digital.
Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (9/8) di Kapanewon Purwosari, Gunungkidul, bekerja sama dengan KKN 120 Petoyan UIN Sunan Kalijaga dan LBH Tentrem. Lebih dari 50 warga Petoyan turut hadir, terdiri atas kalangan muda-mudi karang taruna, ibu-ibu PKK, serta perwakilan RT.
Kegiatan dipandu oleh M. Hasib Awwalul Faizin, S.H. selaku moderator dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Siti Zahra, S.H., Founder Lawscape, dan Dr. Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum., Pembina LBH Tentrem. Keduanya menghadirkan perspektif yang saling melengkapi mengenai aspek hukum sekaligus etika dalam kehidupan masyarakat di ruang digital.
Dalam pemaparan pertama, Siti Zahra, S.H. mengajak peserta mengenali berbagai bentuk perbuatan di ruang digital yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya berhati-hati dalam menyebarkan informasi, membuat pernyataan, maupun melakukan aktivitas lain di media sosial yang dapat merugikan pihak lain atau berimplikasi hukum.
Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital bukan berarti bebas tanpa batas. Setiap pengguna media sosial tetap memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak, privasi, dan kepentingan orang lain. Karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi bagian penting dalam membangun perilaku yang bertanggung jawab di ruang digital.
Sementara itu, Dr. Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum. membahas pentingnya bersikap bijak dalam bermedia sosial dan cerdas dalam menyaring informasi. Peserta diajak untuk tidak begitu saja menerima dan membagikan setiap informasi yang beredar, tetapi terlebih dahulu menilai sumber, kebenaran, konteks, dan dampak dari informasi tersebut.
Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, kemampuan menggunakan teknologi saja tidak cukup. Masyarakat juga membutuhkan kecakapan untuk membedakan informasi yang dapat dipercaya dan informasi yang berpotensi menyesatkan. Sikap kritis sebelum membaca, menerima, dan membagikan informasi menjadi bagian penting dari tanggung jawab sebagai warga digital.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Suasana diskusi berlangsung komunikatif dengan partisipasi aktif warga yang menyampaikan pertanyaan maupun pengalaman mereka dalam menghadapi persoalan di media sosial. Interaksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum di ruang digital bukanlah sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat, melainkan telah menjadi bagian dari keseharian.
Kegiatan Teman Hukum Desa #3 sekaligus memperlihatkan semakin eratnya hubungan antara literasi hukum dan literasi digital. Memahami aturan UU ITE penting, tetapi pemahaman tersebut perlu berjalan beriringan dengan kesadaran etis. Setiap unggahan, komentar, maupun informasi yang dibagikan di ruang digital pada dasarnya merupakan bagian dari tindakan sosial yang dapat memberikan dampak kepada orang lain.
Perkembangan teknologi dan globalisasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi. Ruang digital kini tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, tetapi telah berkembang menjadi ruang publik baru untuk menyampaikan pendapat, memperoleh dan menyebarkan informasi, membangun relasi, hingga mengambil keputusan.
Dalam ruang publik yang terus berkembang tersebut, hukum hadir untuk memberikan batas, perlindungan, dan kepastian. Karena itu, kehadiran masyarakat di ruang digital juga perlu diiringi dengan kesadaran hukum. Sebagaimana adagium ubi societas, ibi ius—di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Berangkat dari kesadaran tersebut, Lawscape memandang bahwa membangun budaya hukum tidak dapat dilepaskan dari perubahan kehidupan masyarakat. Pengetahuan hukum perlu hadir lebih dekat dengan masyarakat dan dikaitkan dengan persoalan konkret yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Kolaborasi antara perguruan tinggi, praktisi hukum, komunitas, dan masyarakat menjadi salah satu cara untuk menjembatani pengetahuan hukum yang berkembang di ruang akademik dengan kebutuhan nyata di tengah masyarakat. Hukum tidak cukup hanya dipahami di ruang kelas atau forum akademik, tetapi perlu dikenali, dipahami, dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui Teman Hukum Desa #3, Lawscape kembali menegaskan komitmennya untuk menumbuhkan budaya sadar hukum dari akar rumput. Sebuah ikhtiar yang dimulai dari masyarakat, tumbuh bersama masyarakat, dan pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.