Sabtu, 17 Mei 2025, di Ruang Auditorium Lantai IV Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Nurainun Mangunsong, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, berhasil meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka. Disertasi yang berjudul “Penataan Regulasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Tata Kelola yang Efektif” ini dibimbing oleh Prof. Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. sebagai promotor, serta Dr. Saifuddin, SH., M.Hum. sebagai copromotor. Sidang promosi doktor ini juga dihadiri oleh enam penguji, terdiri dari empat dosen UII dan dua penguji eksternal.
Dalam ujian terbuka tersebut, Nurainun mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan dengan lancar dan meyakinkan. Penelitiannya bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan penataan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko di DIY yang dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan mengukur efektivitas penataan regulasi tersebut serta merumuskan konsep perbaikan yang dapat memastikan regulasi yang dihasilkan lebih tepat guna dan hasil. Tiga pendekatan teori digunakan sebagai alat analisis: pertama, teori hukum pembangunan dan teori perizinan; kedua, teori kewenangan dan desentralisasi; serta ketiga, teori efektivitas hukum dari Anthony Allott.
Hasil penelitian Nurainun menunjukkan bahwa distribusi kewenangan, struktur administrasi, serta infrastruktur regulasi—termasuk sumber daya manusia dan sarana pendukung—memiliki pengaruh besar terhadap efektivitas implementasi kebijakan. Ia menekankan pentingnya sentralisasi pada sektor-sektor berisiko tinggi dan berbasis teknologi tinggi, namun tetap menggarisbawahi urgensi pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menangani sektor-sektor lokal strategis.
Penelitian ini juga menyoroti tantangan harmonisasi dan efektivitas hukum, terutama terkait ketidaktepatan waktu dan rendahnya responsivitas regulasi. Oleh karena itu, Nurainun merekomendasikan adanya penyelarasan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta perbaikan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan lokal tanpa mengabaikan standar nasional. Ia juga mendorong penyusunan norma teknis yang dinamis, penyederhanaan koordinasi antarlembaga, serta peninjauan kembali Pasal 17A UU Ciptaker guna menciptakan distribusi kewenangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah. Temuan dari disertasi ini penting untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, khususnya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh sebab itu, eksposur dan diseminasi hasil penelitian melalui publikasi ilmiah, seminar, lokakarya, hingga policy brief menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan.
Dengan bertambahnya satu doktor di lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, diharapkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di kalangan dosen, semakin meningkat. Pimpinan fakultas turut hadir memberikan dukungan moril dalam ujian terbuka ini, antara lain Dekan FSH Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., Wakil Dekan I Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag., dan Wakil Dekan III Dr. Saifuddin, SHI., M.Si. Selamat kepada Dr. Nurainun Mangunsong, SH., M.Hum. atas pencapaian luar biasa ini. Semoga ilmu yang diperoleh membawa manfaat dan keberkahan. Aamiin. (tq)