Dilihat 0 Kali

03_521_WhatsApp Image 2025-10-22 at 11.50.17_da753ce6.jpg

Kamis, 23 Oktober 2025 10:06:00 WIB

Good Zakat Governance: FSH UIN Sunan Kalijaga Gagas Arah Baru Pengelolaan Zakat Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025, Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Diskusi Publik bertajuk “Mewujudkan Good Zakat Governance Pasca Putusan MK: Menakar Arah Revisi UU Pengelolaan Zakat”. Kegiatan yang berlangsung di Technoclass FSH ini merupakan hasil kerja sama antara FSH UIN Sunan Kalijaga dan Indonesia Zakat Watch (IZW). Acara ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXII/2024, yang menguji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan tata kelola zakat nasional. Dalam amar putusannya, MK menegaskan perlunya revisi UU Zakat dengan memperhatikan prinsip pemisahan fungsi regulator, pembina, dan pengawas (oleh pemerintah) dari fungsi pelaksana atau operator (oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat/LAZ).

Revisi Undang-Undang ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 - 2029, menempati urutan ke-18 berdasarkan Risalah DPR RI tanggal 8 Juli 2025 halaman 9. Selanjutnya, Badan Legislasi DPR RI juga telah menempatkan RUU Pengelolaan Zakat sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2026 pada rapat tanggal 19 September 2025.

Adapun substansi penting dari judicial order MK yang perlu diperhatikan DPR dan Pemerintah dalam proses revisi UU Zakat meliputi:

  1. Pemisahan kewenangan, tugas, dan fungsi antara regulator/pembina/pengawas (pemerintah) dengan pelaksana/operator (BAZNAS dan LAZ).

  2. Penjaminan kebebasan muzaki dalam memilih lembaga pengelola zakat yang dipercaya.

  3. Pemberian kesempatan yang adil bagi semua lembaga amil zakat untuk berkembang tanpa subordinasi.

  4. Penerapan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan partisipatif (good zakat governance).

  5. Pelibatan seluruh pemangku kepentingan secara bermakna dalam proses revisi UU No. 23 Tahun 2011.

Diskusi publik ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu:

  • KH. Muhammad Jazir, Asp. (Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokaryan),

  • Arif Rahmadi Haryono (GM Advokasi Dompet Dhuafa), dan

  • Dr. Saifuddin, S.H.I., M.S.I. (Dosen dan pakar hukum zakat dan wakaf FSH UIN Sunan Kalijaga).

Diskusi dipandu oleh Dr. Hj. Zusiana Elly Triantini, S.H.I., M.S.I., yang berperan sebagai moderator.

Dalam paparannya, KH. Muhammad Jazir menekankan bahwa BAZNAS seharusnya berfokus pada penghimpunan zakat berskala besar, seperti dari sektor tambang dan korporasi, agar kontribusinya signifikan bagi umat dan bangsa bukan justru membebani masyarakat kecil. Sementara itu, Arif Rahmadi Haryono menjelaskan proses judicial review UU Pengelolaan Zakat di MK serta menyoroti pentingnya posisi negara dalam mengatur pengelolaan zakat tanpa mengintervensi aspek ibadah warganya. Adapun Dr. Saifuddin memaparkan tiga isu krusial dalam UU No. 23 Tahun 2011, yakni:

  1. Dualisme kewenangan BAZNAS dan potensi konflik kepentingan,

  2. Persaingan penghimpunan zakat yang menurunkan partisipasi masyarakat, dan

  3. Potensi pelanggaran HAM akibat sentralisasi pengelolaan zakat.

Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang memperkaya dialog, menandakan tingginya kepedulian akademisi dan masyarakat terhadap arah baru tata kelola zakat di Indonesia.