Lembaga pendidikan, seperti sekolah merupakan wilayah ilmiah yang terbiasa dengan dinamika pengetahuan dan mengedepankan watak rasional. Dengan latar belakang kultural yang ilmiah jua rasional tersebut tentunya lembaga pendidikan bisa menjadi kanal atawa media pembelajaran yang efektif dalam rangka membangun masyarakat politik yang cerdas serta kritis.
Berkait kelindan dengan ihwal tersebut, pendidikan politik (political education) menjadi agenda yang sangat krusial. Musababnya, yakni pendidikan politik adalah fragmen dari pendidikan kewarganegaraan (civic education). Selain dari pada itu, pemberian pendidikan politik kepada pelajar yang notabene sebagai pemilih pemula ini sejatinya memang juga bukanlah program yang hanya dapat dilakukan menjelang digelarnya hajatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilukada. Implementasi pendidikan politik lebih kepada pola kegiatan yang kontinyu atau berkesinambungan dari masa ke masa. Perihal ini berarti pendidikan politik menjadi sesuatu yang sangat relevan dan strategis untuk dilakukan di lembaga pendidikan.
Ranah yang sangat relevan dan strategis ini tentunya bukan lagi menjadi sekadar sebuah opsi, walakin keharusan bagi semua pemangku kepentingan untuk melakukan pendidikan politik di sekolah. Keharusan ini lantaran sekolah sejatinya merupakan arena persemaian para pelajar, -disamping suara pelajar tidak dapat kita nafikan dan negasikan memang memiliki kuantitas yang signifikan dalam setiap pemilihan-. Pendidikan politik kepada pelajar nantinya, selain ditujukan guna mengintroduksikan sistem kegiatan politik yang begitu dinamis dan telah berubah, juga urgen untuk membangkitkan kesadaran tentang hak pemilih. Di samping itu, pendidikan politik diekspektasikan pula dapat memberikan pemahaman kepada pelajar bahwa saban kegiatan politik merupakan bagian dari proses demokrasi yang dilakukan sepenuhnya oleh seluruh komponen rakyat.
Di sinilah urgensi pendidikan politik melalui program-program yang berakar dari kebutuhan dasar pemilih pemula berupa pembentukan paradigma politik dengan basis berupa daya kritis dan rasionalitas. Yang mana selanjutnya dapat dituangkan guna mempertimbangkan segala keputusan politik atas dasar visi-misi dan track record dari partai-partai serta para kandidat yang punya kapabilitas, integritas dan kredibilitas jua terhindar dari penyakit-penyakit kronis seperti korupsi, kolusi ataupun nepotisme. Dus, ibarat pepatah: sekali mendayung dua atau tiga pulau terlampaui, sikap politik mereka pastinya di satu sisi kapabel menyelamatkan mereka dari eksploitasi para praktisi politik yang pragmatis, di sisi lain pemilih pemula dapat menyalurkan opsinya dengan arif dan akuntabel dalam saban pilihan politiknya.
Untuk itu, lembaga pendidikan tidak bisa dipungkiri memang mempunyai kans serta andil yang besar untuk pengetrapan pendidikan politik atas anak didiknya, hingga akhirnya dalam implementasi kegiatan politik mampu bermetamorfosis dan menjadi entitas tumbuh kembangnya afirmasi bagi demokrasi. Karenanya pendidikan politik sudah barang tentu merupakan keniscayaan dalam rangka menentukan masa depan bangsa yang afdal. Wallahualam bish shawab. (Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam Buku yang berjudul “Republik Indonesia Berpihak pada Kebenaran, Sebuah Opini dan Cerita Inspiratif”, Terbitan Agustus 2021 oleh Penerbit Wawasan Ilmu, hlm. 67-68).
Ditulis Oleh: Yulianta Saputra, S.H. M. H.
Dosen Tetap Fakultas Syariah dan Hukum,
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
Mengajar Mata Kuliah Kewarganegaraan