Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Sukses Ubah Regulasi Pilpres, MK Hapus Threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diumumkan pada sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada 2 Januari 2025. Perkara ini diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara angkatan 2021, serta Faisal Nasirul Haq dari Program Studi Ilmu Hukum angkatan 2021.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK beralasan bahwa presidential threshold melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, serta prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan.
MK menilai bahwa ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden membatasi hak konstitusional rakyat untuk memiliki pilihan calon yang lebih beragam. Norma ini cenderung menguntungkan partai politik tertentu, mengurangi partisipasi rakyat dalam pemilu, dan memicu polarisasi masyarakat. Bahkan, ketentuan ini berisiko menghasilkan hanya dua pasangan calon atau bahkan calon tunggal, yang dapat mengancam keragaman dan kelangsungan demokrasi di Indonesia.
Mahkamah menegaskan bahwa keberadaan presidential threshold tidak sesuai dengan Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945, yang menjamin hak rakyat untuk memilih secara langsung dengan alternatif pilihan yang luas. Pembatasan semacam ini dianggap mengurangi prinsip kesetaraan di depan hukum serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Dalam pandangannya, MK memberikan arahan kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) guna menghindari terlalu banyaknya pasangan calon dalam pemilu. Arahan tersebut mencakup pengusulan pasangan calon oleh semua partai politik peserta pemilu tanpa mengacu pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional. Sebagai konsekuensinya, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dilarang mengikuti pemilu periode berikutnya. MK juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam perubahan regulasi agar pemilu tetap inklusif dan demokratis.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai perkara serupa yang diajukan oleh mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Para pemohon, termasuk Enika Maya Oktavia dkk., berpendapat bahwa presidential threshold bertentangan dengan prinsip “one man, one vote, one value,” terutama pada aspek kesetaraan nilai suara. Sistem ini menggunakan hasil pemilu legislatif lima tahun sebelumnya untuk menentukan calon presiden, yang dianggap menciptakan distorsi representasi dan menyimpang dari asas demokrasi yang bersifat periodik.
Pemohon juga menilai bahwa penggunaan hasil pemilu sebelumnya untuk menetapkan ambang batas pencalonan tidak hanya irasional, tetapi juga membatasi hak pilih rakyat. Kondisi ini memaksa pemilih untuk memilih dari opsi calon presiden yang diusulkan hanya oleh partai yang memenuhi ambang batas, sehingga melanggar hak fundamental rakyat untuk memilih secara bebas.
Sebagai wujud advokasi konstitusional dan perjuangan akademik, para pemohon sengaja mengajukan perkara ini setelah Pemilu Presiden 2024 untuk menunjukkan bahwa langkah mereka bebas dari motif politik. Mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan moralitas demokrasi dan UUD 1945, serta melanggar batasan kebijakan hukum terbuka yang harus didasarkan pada moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan. (tf)