Fakultas Syariah dan Hukum dan Perhimpunan Rahima Tandatangani MoU Pengintegrasian Gender

Wadek I, Dr. H. Riyanta, M.Hum., Direktur Rahima, AD. Eridani, S.H., dan Wadek III , Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., S.H., M.Ag., M.Hum.
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan Perhimpunan Rahima (Rahima) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) pengintegrasian gender dalam perkuliahan dan kurikulum pembelajaran. Bertempat di Ruang Rapat FSH, acara penandatanganan ini dihadiri oleh jajaran Dekanat, Prodi dan dosen baru FSH. Sedang dari pihak Rahima dihadiri oleh Direktur Rahima dan jajarannya, Kamis, 27/12.
Isi MoU mencakup tiga poin, satu, pentingnya pengintegrasian gender dalam perkuliahan dan kurikulum pembelajaran. Dua, sejumlah dosen FSH yang telah mengikuti kegiatan Rahima mengimplementasikan pengintegrasian perspektif gender dalam RPS matakuliah yang diampunya. Dan tiga, Rahima dan FSH sama-sama terlibat dalam proses monitoring maupuan refleksi atau evaluasi untuk melihat implementasi yang telah dilakukan oleh sejumlah dosen FSH yang telah mengikuti kegiatan Rahima.
MoU ini merupakan hasil serangkaian proses kerjasama FSH dan Rahima dalam bentuk Audiensi, pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), Lokalatih Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Islam, dan Workshop penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
Direktur Rahima, AD. Eridani, S.H., memaparkan bahwa kerjasama ini dimulai pada bulan Maret 2018 dengan diadakannya Audiensi antara Rahima dan FSH yang kemudian ditindaklanjuti dengan FGD yang menghasilkan perlu ditingkatkannya kapasitas pengetahuan tentang gender pada dosen-dosen baru FSH.
Dosen-dosen FSH ini kemudian digabungkan dengan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI-UII) dalam pelatihan pertama tentang “Gender dan Islam.” Dari pelatihan tersebut kemudian diadakan Workshop penyusunan RPS.
AD. Eridani juga menjelaskan latar belakang diadakannya kerjasama dengan FSH. Sejak tahun 2016, Rahima memiliki program dengan kepala-kepala KUA di Gunung Kidul dan Kulon Progo mengenai isu gender. Di antara hasil program ini adalah ada baiknya jika pengintegrasian gender dimulai sejak dini ketika masih mahasiswa. Karena itulah Rahima kemudian mengadakan kerjasama dengan FSH dan juga FIAI-UII.
Menurut Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., S.H., M.Ag., M.Hum., Wakil Dekan III FSH, inti MoU ini adalah bagaimana sistem belajar mengajar juga memasukkan materi gender dan pemahaman tentang keadilan gender dalam kurikulum pembelajaran. Dengan MoU ini semoga dapat semakin mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan gender dan bermanfaat untuk membangun peradaban yang berkeadilan gender.
Sementara itu, Wakil Dekan I FSH, Dr. H. Riyanta, M.Hum., mengharap kerjasama seperti ini dapat diadakan lagi untuk dosen-dosen yang lain. Karena untuk matakuliah-matakuliah yang lain, dosen yang bersangkutan lebih paham di mana memasukkan materi gender dalam matakuliahnya. (hk)