Mengatasi Rivalitas Lembaga Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kontemporer ini telah membuat ‘geger’ pemerhati politik, hukum, dan demokrasi. Pasalnya, belum lama ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dijatuhi sanksi peringatan terakhir dan sekaligus diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP. Punishment tersebut diberikan lantaran DKPP memutuskan bahwa Arief telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara dengan registrasi bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Keputusan DKPP yang terbilang bagak itu pun menyembulkan pro dan kontra. Yang pro berasumsi bahwasanya memang kewenangan DKPP antara lain memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti menyalahi kode etik dan memutus pelanggaran kode etik. Karenanya, atas kausa tersebut, KPU sudah semestinya menjadikan sanksi atas pemberhentian Ketuanya sebagai pembelajaran sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali serta diharapkan ke depannya berimpresi terhadap semakin terciptanya pesta demokrasi yang sarat kualitas.

Sementara itu, di sisi lain ada yang menilai bahwa pemberhentian Arief dari jabatan ketua KPU oleh DKPP merupakan preseden buruk karena telah mempertontonkan ketegangan yang konstan terjadi antara KPU dengan DKPP. Ihwal ini amat disadari lantaran sejatinya setiap problem seharusnya dapat dikomunikasikan terlebih dahulu oleh dua lembaga negara tersebut. Oleh sebab itu, seyogianya dialog dalam hal ini mutlak juga dijalankan agar semua penyelenggara pemilu dapat sungguh-sungguh amanah dalam menunaikan tugasnya.

Pemberhentian Ketua KPU, Arief Budiman, oleh DKPP tentu selain menjadi bahan introspeksi internal KPU mestinya pula menjadi momen evaluasi relasi di antara badan penyelenggara pemilu. Penataan ulang kelembagaan penyelenggara pemilu menjadi begitu urgen untuk dilakukan. Mendesak karena saat ini rivalitas di antara pranata penyelenggara pemilu kian tampak kentara.

Sebagaimana dimafhumi, ada tiga lembaga pemilu saat ini, yaitu KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP. Ketiga lembaga itu tak jarang saling menegasikan dan bahkan tidak membangun sinergi satu dengan yang lainnya. Persaingan di antara institusi tersebut, misalnya, belum lama ini Bawaslu melaporkan KPU kepada DKPP. Saat ini, muncul kesan persaingan tidak sehat antara KPU dan DKPP. Kompetisi yang ‘sakit’ itulah yang berujung pada pencopotan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU pada 13 Januari silam oleh DKPP.

Padahal, dengan jamaknya lembaga yang berkait kelindan erat dengan pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, juga membuat banyaknya birokrasi untuk mendapatkan keadilan. Sehingga dalam perihal ini, redesain ulang menjadi sangat diperlukan untuk mengatasi problematika seputar pemilu dan notabene mengefisiensikan sistem penyelenggaraan pemilu per se. Dengan penataan ulang kelembagaan penyelenggaraan pemilu niscaya mampu menghentikan rivalitas di antara mereka.

Penataan dalam konteks a quo tentu dapat dilakukan dengan cara memperbaiki Undang-Undang Pemilu. Maka dari itu, penulis berharap serta merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR sebagai pembuat beleid juga bisa menimbang kasus pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DKPP menjadi masa untuk mengamendemen undang-undang pemilu menjadi lebih baik.

Terkait hal ini, secara lebih konkret opsi yang bisa dimasukkan menurut bayangan penulis, yakni pengawasan etik itu dikembalikan saja ke mekanisme internal pada institusi masing-masing. Dengan demikian, di masa mendatang tiada lagi ego sektoral dari tiap lembaga serta hilangnya paradigma dan pemahaman bahwa institusi yang satu merasa lebih superior ketimbang institusi yang lainnya.

Amat diinsyafi bahwasanya putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman selaku Ketua KPU secara langsung dan tak langsung pada akhirnya berkait kelindan erat pula dengan terejawantahkannya pelaksanaan pemilu yang baik serta berintegritas. Dengan demikian, konsekuensinya adalah seluruh regulasi yang mengatur tentang pemilu juga niscaya dipastikan memberikan kepastian hukum (legal certainty, rechtszekerheid). Bagaimanapun, sistem yang baik tentunya akan bermuara kepada capaian yang baik pula, apalagi tatkala ditopang oleh penyelenggara pemilunya merupakan orang-orang yang sarat integritas jua kapabilitas.

Ditulis Oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum,

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

(Artikel ini sebelumnya jua telah diterbitkan di kolom opini, Buletin Legal Talk Society, Volume XXIII, edisi Maret 2021, halaman 17)

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler