Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terus melakukan langkah strategis dalam penguatan mutu akademik dan peningkatan daya saing lulusan. Salah satu upaya konkret tersebut diwujudkan melalui Workshop Penyusunan Borang Pengajuan Program Studi Magister (S2) Hukum Keluarga Islam (MHKI), yang menjadi tonggak penting menuju berdirinya program studi baru yang lebih fokus, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara embrional, Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam merupakan pengembangan sekaligus pemisahan dari konsentrasi Hukum Keluarga Islam pada Program Studi Magister Ilmu Syari’ah. Selama ini, keberadaan konsentrasi dengan nomenklatur yang sama seperti nama bidang keilmuan kerap menimbulkan persoalan administratif bagi alumni, khususnya terkait identitas akademik pada ijazah, rekognisi kelembagaan, serta kesesuaian nomenklatur dengan regulasi nasional. Karena itu, pemisahan konsentrasi menjadi program studi mandiri dipandang sebagai langkah yang strategis, akademis, sekaligus administratif.
Workshop penyusunan borang tersebut diselenggarakan pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Platinum Hotel Yogyakarta, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini melibatkan unsur yang sangat lengkap, mulai dari pimpinan universitas, pimpinan fakultas dan program studi di lingkungan FSH, para guru besar dan dosen, stakeholder eksternal seperti unsur KUA, advokat, mediator, alumni, hingga mahasiswa. Keterlibatan multipihak ini menunjukkan bahwa pendirian Prodi MHKI dirancang secara partisipatif dan berbasis kebutuhan riil dunia akademik maupun praktik hukum keluarga Islam.
Untuk memperkaya perspektif, workshop menghadirkan dua narasumber utama yang memiliki kompetensi akademik dan praktis yang sangat kuat, yakni Dr. Yuniati Faizah, S.Ag., S.H., M.Si., Ketua Pengadilan Agama Sleman, serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, M.Si., M.A., Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta sekaligus asesor BAN-PT.
Dalam sambutannya, Dekan FSH UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., menjelaskan bahwa pembukaan Prodi Magister Hukum Keluarga Islam didasarkan pada kesiapan yang sangat memadai, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun tingginya jumlah peminat setiap tahun. Menurutnya, konsentrasi HKI selama ini selalu menjadi salah satu pilihan favorit mahasiswa pada Prodi Magister Ilmu Syari’ah, sehingga secara akademik menunjukkan kebutuhan yang sangat nyata.
Lebih lanjut, Dekan menyampaikan bahwa tim penyusun telah menyiapkan draft borang pengajuan secara komprehensif dan menargetkan pengajuan ke Senat Universitas paling lambat pertengahan April 2026. Dengan timeline tersebut, FSH optimistis bahwa pada tahun akademik 2026/2027 Prodi MHKI sudah siap menerima mahasiswa baru.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, turut mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan FSH. Menurutnya, pemisahan Prodi MHKI dari Magister Ilmu Syari’ah merupakan sebuah keniscayaan kelembagaan agar selaras dengan nomenklatur yang ditetapkan Kementerian Agama sekaligus memperkuat identitas akademik bidang hukum keluarga Islam sebagai disiplin yang terus berkembang.
Rektor juga menekankan pentingnya inovasi keilmuan yang selalu selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Ia mengingatkan bahwa posisi UIN Sunan Kalijaga saat ini sangat prestisius, baik di tingkat nasional maupun global. Dalam pemeringkatan Scimago Institutions Rankings, UIN Sunan Kalijaga menempati peringkat 1 nasional dan 7 dunia dalam bidang Religious Studies, serta peringkat 5 nasional dan 262 dunia dalam bidang hukum. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya rekognisi akademik internasional terhadap UIN Sunan Kalijaga dan menjadi modal kuat bagi pembukaan program studi baru yang unggul.
Dari perspektif praktisi peradilan, Dr. Yuniati Faizah menyoroti pentingnya desain kurikulum yang benar-benar mampu meningkatkan kompetensi mahasiswa dan lulusan. Sebagai hakim, ia menekankan empat kompetensi utama yang perlu menjadi fondasi kurikulum MHKI, yaitu: penguasaan hukum materiil yang mendalam, metodologi ilmiah yang kuat, kemampuan analitis yang tajam, serta integritas dan empati sosial.
Menurutnya, mahasiswa MHKI harus dibekali kemampuan memahami hukum keluarga Islam tidak hanya secara normatif-doktrinal, tetapi juga secara empiris dan kontekstual. Selain kemampuan penalaran hukum dan berpikir logis, dimensi empati sosial dan integritas etik menjadi kompetensi yang sangat penting, terutama bagi lulusan yang kelak berkiprah di dunia peradilan, mediasi, advokasi, maupun kebijakan publik.
Sementara itu, Prof. Latif Fauzi menekankan pentingnya memahami secara detail seluruh instrumen dan ketentuan yang dikeluarkan oleh BAN-PT, karena aspek tersebut menjadi dasar utama dalam penilaian kelayakan pembukaan program studi baru. Ia juga mendorong tim penyusun untuk merumuskan distingsi keilmuan yang jelas dan kuat, sehingga Prodi MHKI UIN Sunan Kalijaga memiliki karakter yang berbeda dibanding program sejenis di perguruan tinggi lain.
Menurutnya, salah satu pilihan strategis yang perlu dipertegas adalah apakah program studi ini akan menonjolkan pendekatan doktrinal-normatif, sosio-legal, atau integrasi keduanya. Ia juga merekomendasikan beberapa isu kontemporer yang sangat relevan untuk masuk ke dalam kurikulum, seperti legal reform, legal pluralism, judicial practices, dan religious authority.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan focus group discussion (FGD) yang berlangsung dinamis dan produktif. Diskusi difokuskan pada penentuan keunggulan program studi, karakteristik akademik, kesesuaian profil lulusan dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL), serta desain mata kuliah dan bahan kajian.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi. Berbagai masukan strategis disampaikan, baik terkait sistematika penyusunan borang maupun substansi kurikulum. Keterlibatan para stakeholder, alumni, dan mahasiswa menjadi energi penting dalam memastikan bahwa Prodi Magister Hukum Keluarga Islam yang akan dibuka benar-benar memiliki daya saing, relevansi, dan distingsi akademik yang kuat.
Dengan langkah ini, FSH UIN Sunan Kalijaga tidak hanya sedang membuka program studi baru, tetapi juga sedang membangun ekosistem keilmuan hukum keluarga Islam yang lebih maju, profesional, dan berorientasi masa depan.