Dilihat 0 Kali

03_220_WhatsApp Image 2026-06-25 at 08.06.50.jpeg

Kamis, 25 Juni 2026 12:47:00 WIB

Peneliti Internasional dan Akademisi Bahas Darurat Perlindungan Hak Anak di Indonesia

Yogyakarta, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS), Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Sunan Kalijaga, serta Pengurus Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Diskusi Buku Pemenuhan Hak Anak dalam Norma dan Praktik di Pengadilan Agama: Upaya Memperkuat Perlindungan dalam Perspektif Kesejahteraan Finansial. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (24/6/2026) di Ruang Technoclass Lantai 1 UIN Sunan Kalijaga mulai pukul 09.00 WIB.

Diskusi buku tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari dalam dan luar negeri, yakni Prof. Dr. Nelly van Doorn-Harder dari Wake Forest University, Amerika Serikat, Dr. Lena Larsen dari University of Oslo, Norwegia, Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A., Ketua LKP3A Fatayat NU Sleman, serta Dr. Muhrisun Afandi, S.Ag., BSW., M.Ag., M.SW., dosen UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan dimoderatori oleh Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Direktur ISLaMS sekaligus Guru Besar UIN Sunan Kalijaga. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, antara lain anggota Fatayat NU DIY, Dharma Wanita Persatuan UIN Sunan Kalijaga, dosen, mahasiswa, serta pemerhati isu perempuan dan anak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari diseminasi hasil penelitian ISLaMS mengenai pemenuhan hak anak dalam norma dan praktik di Pengadilan Agama. Penelitian tersebut didukung oleh Norwegian Center for Human Rights (NCHR), University of Oslo, dan dilaksanakan selama tiga tahun sejak 2024. Buku yang didiskusikan dalam forum ini merupakan luaran penelitian tahun kedua yang berfokus pada aspek kesejahteraan finansial anak pasca perceraian.

Dalam sambutannya, Dr. Lena Larsen dari Norwegian Center for Human Rights menyampaikan apresiasi atas kontribusi akademik yang dihasilkan ISLaMS. Menurutnya, pendekatan maqashid syariah memiliki peran strategis dalam mendorong reformasi hukum yang berorientasi pada perlindungan anak.

“Penelitian ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai syariah dapat berkontribusi dalam memperkuat perlindungan anak. Anak harus diposisikan sebagai subjek yang hak-haknya dijamin dan dilindungi, tidak hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam praktik kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua PW Fatayat NU DIY, Maryam Fithriati, S.S., M.Si., M.SW. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi masyarakat dalam memperkuat advokasi perlindungan perempuan dan anak.

“Merupakan kebanggaan bagi kami dapat berkolaborasi dengan kampus dalam kegiatan yang membahas isu strategis ini. Hasil penelitian seperti ini sangat penting sebagai referensi dalam mengawal pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas diseminasi hasil penelitian sekaligus membuka ruang dialog akademik dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, kajian yang dilakukan ISLaMS sejalan dengan peta jalan penelitian Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam. Selain itu, forum semacam ini juga diharapkan mampu memperkuat atmosfer akademik di lingkungan kampus melalui pertukaran gagasan dan pengalaman empiris dari berbagai perspektif.

Suasana diskusi semakin hangat dengan penampilan spesial kelompok angklung Suka Mentari Dharma Wanita Persatuan UIN Sunan Kalijaga yang berada di bawah binaan Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. Penampilan tersebut menjadi selingan yang menyegarkan di tengah rangkaian diskusi ilmiah.

Dalam sesi pemaparan materi, Prof. Dr. Nelly van Doorn-Harder menyoroti persoalan pemenuhan nafkah anak yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pasca perceraian, tidak sedikit anak yang kehilangan hak nafkah karena ayah tidak menjalankan kewajibannya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga ditemukan di berbagai negara lain. Beberapa negara di Eropa Utara bahkan telah mengembangkan mekanisme jaminan sementara dari negara untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi ketika orang tua lalai menjalankan kewajibannya.

“Perceraian sering kali menimbulkan dampak psikologis bagi anak. Dalam banyak kasus, setelah membangun keluarga baru, kewajiban nafkah terhadap anak dari pernikahan sebelumnya menjadi terabaikan. Karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk kemungkinan penerapan pemotongan gaji secara langsung guna menjamin hak anak,” jelasnya.

Narasumber berikutnya, Wasingatu Zakiyah, menegaskan bahwa tantangan utama dalam pemenuhan hak nafkah anak bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada aspek implementasi dan penegakan hukum. Menurutnya, berbagai aturan yang ada sebenarnya telah memberikan landasan yang cukup kuat, namun pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala.

“Hak nafkah anak sering kali berhasil diperoleh dalam putusan pengadilan, tetapi sulit diwujudkan dalam praktik. Persoalan mendasarnya adalah belum adanya konsekuensi yang tegas bagi pihak yang mengabaikan kewajiban nafkah,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Muhrisun Afandi menilai penelitian yang dilakukan ISLaMS memiliki kontribusi akademik dan praktis yang signifikan. Ia menyebut riset tersebut tidak hanya didukung oleh data lapangan yang kuat, tetapi juga menawarkan refleksi kritis terhadap praktik perlindungan anak di Pengadilan Agama.

“Penelitian ini memberikan gambaran nyata mengenai tantangan dan praktik pemenuhan hak anak di Pengadilan Agama. Temuan-temuannya dapat menjadi rujukan penting bagi hakim, akademisi, maupun pembuat kebijakan dalam merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif untuk menjamin perlindungan hak anak,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan pemenuhan hak anak pasca perceraian sekaligus pentingnya kolaborasi antara akademisi, organisasi masyarakat, dan lembaga peradilan dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.