Quo Vadis Korps Adhyaksa?
Kejaksaan persis pada 22 Juli 2021 merayakan hari ulang tahunnya yang telah memasuki usia ke-61. Hari Kejaksaan yang lazimnya juga dikenal sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, mulanya didasarkan melalui surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961. Tanggal milad tersebut dipilih analog dengan berdirinya Kejaksaan menjadi lembaga mandiri pada 22 Juli 1960 via dasar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 204/1960.
Sebagaimana dimafhumi, dalam politik ketatanegaraan kita dikenal sistem pembagian kekuasaan (division of power) yang terdiri dari Legislatif (DPR dan DPD), Eksekutif (Pemerintah) serta Yudikatif (Kehakiman). Mengacu pada sistem politik kenegaraan a quo, maka posisi kejaksaan menjadi amat krusial serta sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita, khususnya dalam ihwal penegakan hukum untuk menjamin terciptanya keadilan jua ketertiban umum.
Atas kausa itu, dalam kerangka memberi makna (peringatan) Hari Kejaksanaan ini, kita niscaya perlu memberikan support kepada para jaksa supaya tetap taat dan loyal dalam menjalankan profesinya secara baik, benar, akuntabel serta berhati nurani.
Kini 61 tahun waktu bergulir mengukir jejak titian lembaga Kejaksaan sebagai institusi negara yang mewakili pemerintah menjalankan fungsi penuntutan. Selama lebih dari setengah abad sudah menjadi ‘tulang punggung’ dalam penegakan hukum di Ibu Pertiwi tercinta ini.
Diibaratkan sebuah komposisi ritme nada sebuah lagu, Kejaksaan telah mengalami ‘naik turun’ dalam mengimplementasikan tugas serta kewenangannya. Dipuji, dicibir dan bahkan dicaci sudah menjadi laiknya ‘intro’ pengantar dalam kinerja Dark Brown Corps ini. Namun tentunya, dari perihal tersebut, instansi Kejaksaan tetap dituntut senantiasa harus bahu-membahu, solid juga inovatif dalam mengatasi tantangan yang menghadang, sehingga mampu menghasilkan pusparagam ‘lagu’ keadilan, kepastian dan kemanfataan dalam rimba hukum di negeri ini.
Diinsafi, dibanding aparat penegak hukum lainnya, peran Jaksa selama ini acapkali terpinggirkan dan dipandang sebelah mata dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Terbatasnya peran mereka dalam proses penyidikan dan rantai birokrasi penuntutan yang hierarkis, serta perilaku koruptif nan masih menggurita disebut-sebut menjadi premis di balik paradigma ini. Padahal di banyak negara menurut Langer & Slansky (dalam Afandi, 2018) para Jaksa memiliki peran signifikan terkait mengatur arus perkara ke pengadilan bahkan kerap disebut dalam beberapa literatur sebagai penjaga rule of law.
Era kontemporer ini, jamak didengar gunjingan tentang perilaku oknum-oknum jaksa yang dinyana melakukan kebohongan, sewenang-wenang dan tak profesional di dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pene¬gakan hukum. Memori kolektif kita pastinya masih sangat segar mengingat sosok Pinangki Sirna Malasari yang justru ‘main mata’ dengan buron kelas kakap sekaliber Djoko Tjandra.
Maka menjadi tak mengejutkan apabila tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan masih begitu rendah. Seperti ditunjukkan dari rilis hasil survei Charta Politika pada Juli 2020 silam yang menandaskan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan hanya mencapai 61,6 persen.
Minimnya tingkat trust khalayak terhadap penegakan hukum salah satu-nya disebabkan integritas moral dan profesionalitas dari aparat penegak hukum yang rendah serta buruknya pelayanan kepada masyarakat.
Fakta miris demikian tentu seyogianya bisa menjadi momentum mereformasi birokrasi kejaksaan. Sebab, saat ini ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum sangat tinggi. Terlebih, disadari bahwasanya besarnya harapan publik terhadap penegakan hukum tersebut bermuara pada tuntutan kinerja apik sistem peradilan pidana pidana, dimana pastinya kejaksaan merupakan fragmen penting di dalamnya. Dus, Kejaksaan tak boleh berhenti berbenah. Penguatan internal kelembagaan dan reformasi birokrasi wajib menjadi agenda utama. Apalagi tantangan yang diemban ribuan jaksa kian hari semakin berat.
Akhirnya, melalui peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61 ini, semoga bisa dijadikan pengingat bahwa segenap insan Adhyaksa sebagai salah satu lembaga penegak hukum mampu menggapai kredibilitas masyarakat dengan konstan berkarya dalam mengejawantahkan keadilan bagi semua pihak. Dirgahayu Korps Adhyaksa!
Ditulis Oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum,
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
(Artikel ini sebelumnya jua telah diterbitkan di kolom opini, Buletin Legal Talk Society, Volume 2, nomor 4, edisi Juli 2021, halaman 6-7)