Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan “KOMNAS HAM Goes to UIN Sunan Kalijaga” pada Rabu, 3 Juni 2026. Bertempat di Ruang Teatrikal Fakultas Syari’ah dan Hukum, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara akademisi, mahasiswa, dan Komnas HAM untuk membahas isu kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai fondasi penting dalam kehidupan demokrasi.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne UIN Sunan Kalijaga, dan Mars Mahasiswa. Selanjutnya, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Ali Sodiqin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komnas HAM yang telah mempercayakan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Fakultas Syari’ah dan Hukum. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan Komnas HAM merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Rektor Norhaidi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan jantung demokrasi yang harus terus dirawat bersama. Dalam sambutannya, ia mengajak mahasiswa untuk terus mengembangkan daya pikir kritis, kreatif, dan inovatif di tengah tantangan era digital yang serba instan.
Menurut Rektor, generasi muda saat ini menghadapi tantangan tersendiri karena kemudahan akses teknologi sering kali membuat proses berpikir mendalam semakin berkurang. Oleh karena itu, kampus harus menjadi ruang yang mendorong lahirnya tradisi intelektual yang sehat dan budaya diskusi yang konstruktif.
Memasuki sesi utama, diskusi dipandu oleh Dr. Saifuddin, S.H.I., M.S.I. dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Putu Elvina dan Lindra Darnela.
Dalam paparannya, Putu Elvina menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap warga negara. Namun demikian, kebebasan tersebut bukanlah hak yang tanpa batas. Pembatasan hanya dapat dilakukan apabila diatur oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, serta dilakukan secara proporsional dan diperlukan dalam masyarakat demokratis.
Ia juga menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi mencakup empat dimensi penting, yaitu perlindungan hukum, kebebasan media, ruang digital, dan budaya demokrasi. Meski secara normatif kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang positif, masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi bersama, seperti keberadaan pasal-pasal multitafsir, intimidasi terhadap kelompok tertentu, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga anggapan bahwa kritik merupakan bentuk permusuhan.
Paparan tersebut kemudian diperkaya oleh Prof. Lindra Darnela yang menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk merawat ruang publik yang sehat melalui sikap kritis, argumentatif, dan berbasis data.
Kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif. Pada sesi diskusi, mahasiswa tidak hanya mengajukan pertanyaan, tetapi juga menyampaikan kritik terkait penanganan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan serta keterbatasan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM. Dialog terbuka tersebut menunjukkan tingginya kepedulian mahasiswa terhadap isu hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.
Acara yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB tersebut mendapat sambutan antusias dari peserta. Bahkan, mahasiswa yang aktif bertanya maupun berinteraksi melalui media sosial Komnas HAM mendapatkan apresiasi berupa suvenir khusus dari penyelenggara. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kampus tetap menjadi ruang strategis untuk memperkuat kesadaran HAM, budaya demokrasi, dan kebebasan berekspresi di kalangan generasi muda.