Mengejawantahkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan

Polri saban 1 Juli merayakan Hari Bhayangkara. Di tahun 2022 ini, Polri tepat berusia 76 tahun. Usia lebih dari tujuh separuh dasawarsa tentunya tergolong matang untuk konstan melakukan perbaikan, pembenahan, serta perubahan internal ke arah nan afdal, khususnya mengejawantahkan cita-cita Polri yang berbasis pada paradigma baru polisi sipil dan community policing.

Laiknya setiap milad, hari itu selalu dipakai untuk introspeksi diri, mengingat masa-masa yang telah dilalui, dan bagaimana menghadapi problematika masa kini dan akan datang. Polri pun menjadi sosok yang tak lepas dari hal tersebut. Betapa tidak, sebagaimana jamak dimafhumi, ternyata di dalam aras praksis, khalayak belum semuanya puas atas jasa pelayanan dari polisi musababnya masih maraknya anggota kepolisian nan kerap memberikan pelayanan secara tak profesional dan proporsional.

Momen dua dasawarsa diaplikasikannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ternyata dari berbagaisurvei masih tergambar bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri masih tampak belum menggembirakan.

Fenomena deviasi yang melingkupi tantangan tugas Polri kontemporer jelas merupakan buntut langsung dari kandasnya program pembinaan dan aktualisasi paradigma baru Polri. Jikalau tidak maka kampanye tentang paradigma baru Polri dimaksud ternyata hanyalah jargon untuk menarik simpati publik terhadap institusi Polri.

Nahasnya lagi ihwal tersebut sekadar lebih menjadi medan konsumsi di tingkat elite Polri semata, sedangkan personal di tingkat lapangan lebih banyak bergeming serta hampir tak sedikit pun untuk menengok dan menganalisis ‘lokomotif’ perubahan yang berlalu di hadapannya.

Jika dicermati secara runut, fakta kekerasan dan tindakan brutal yang acap melibatkan oknum Polri, sebagian adalah manifestasi dari kekisruhan kurikulum serta pembinaan personel Polri di masa silam yang senantiasa berimbas pada waktu kekinian. Sebagian lagi lantaran faktor personalitas oknum polisi yang tendensinya bertemperamental tinggi, arogan, dan solidaritas korps secara berlebihan. Selain pola represif seperti yang dikemukakan di atas, sejumlah oknum polisi sebetulnya tak sedikit pula terlibat skandal indisipliner, pelanggaran kode etik, bahkan tindak kriminal.

Padahal, tantangan ke depan yang dihadapi Polri niscaya bisa menjadi sangat rumit dan majemuk. Semakin meruyaknya kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, dan kejahatan yang berimplikasi kontingensi, khususnya di era globalisasi dan perdagangan bebas, menuntut Polri untuk melakukan langkah prediksi serta antisipasi.

Kondisi-kondisi tersebut pastinya pula mengharuskan kepolisian yang dalam beberapa perihal lebih progresif. Untuk merespon semua kontelasi itu, Polri seyogianya menciptakan “pusparagam” program guna menunjang kinerja serta pelayanan terbaiknya. Dus, Polri harus cakap mengadaptasi teknologi informasi/komunikasi, meneropong perkembangan lingkungan strategis serta menyusun taktik prakiraan, kalkulasi dan skenario ke depan guna mendukung implementasi tugas Polri. Prospek ke depan pun bisa menjadi kian kompleks sehingga Polri juga mesti kapabel mengembangkangood police governance, membentukcyber police, membanguneconomy police, dan menguatkan kemitraan/sinergi dengan instansi lintas sektoral baik dalam skala nasional, regional jua global.

Tentunya semua itu mensyaratkan kebutuhan sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana dan metode kepolisian yang canggih, modern, serta adekuat. Sesuatu yang tentunya amat wajar dan sangat bisa dimaklumi. Apalagi jikalau mengingat sejatinya Polri merupakan institusi yang begitu strategis di era reformasi serta menjadi primadona bagi semua pihak dan kelompok untuk didekati mengingat kewenangan Polri yang tiap waktu bersentuhan dengan beragam persoalan. Patut diinsafi, seantero problematik di tengah masyarakat yang berimpresi pada tindak pidana dan kamtibmas bagaimanapun senantiasa bermuara pada implementasi tugas pokok Polri.

Pada akhirnya, semoga di usianya yang sudah di bilangan lebih dari tujuh setengah dekade ini, kita amat sangat berekspektasi Polri bisa lebih gesit menata diri serta menjadi lebih dekat dengan masyarakat sehingga lekas terejawantahkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Polri Presisi). Bagaimanapun, rakyat selalu terobsesi pada sosok polisi yang jujur, bersih, serta berwibawa. (Tulisan ini merupakan re-writingdenganbeberapa penyesuaian sesuai konstelasikontemporerdari artikel penulis yang sebelumnya sudah dimuat dalam Buku yang berjudul “Republik Indonesia Berpihak pada Kebenaran, Sebuah Opini dan Cerita Inspiratif”, Terbitan Agustus 2021 oleh Penerbit Wawasan Ilmu, hlm. 49-51).

Ditulis oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.,

Pengajar pada Fakultas Syariah & Hukum sertaKonsultan Ahli pada Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH)

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kolom Terpopuler