Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi (Renungan Perayaan Saban 18 Agustus yang Diperingati Sebagai Hari Konstitusi)
Ditulis oleh: Yulianta Saputra, S.H., M.H.,
Dosen pada Fakultas Syariah & Hukum serta Konsultan Ahli pada Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH)
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dalam beberapa tahun terakhir ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat selalu memperingati salah satu hari penting dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni Hari Konstitusi. Hari Konstitusi yang jatuh saban tanggal 18 Agustus merupakan momen krusial lantaran perayaan tersebut hanya berselang satu hari saja dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai hari bersejarah dan perlu diingat, Hari Konstitusi memang belum lama diperingati di Indonesia. Mulanya penetapan tanggal 18 Agustus sebagai peringatan Hari Konstitusi baru dikukuhkan semenjak tahun 2008 silam melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Beberapa konsiderasi dikeluarkannya keputusan tersebut adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Republik Indonesia serta penetapan konstitusi itu merupakan suatu kesatuan dengan kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 di mana ihwal itu menjadi tonggak sejarah berdirinya negara ini.
Di tengah suasana memperingati Hari Konstitusi ini, pada tempatnya apabila direnungkan bahwasanya era kontemporer ini justru budaya sadar berkonstitusi malah kerap diabaikan dalam praksis kehidupan berbangsa dan bernegara. Dewasa ini masih jamak masyarakat Indonesia yang acap mengabaikan arti pentingnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia. Bahkan bukan hanya mengabaikan, melainkan tidak sedikit pula yang tak mengetahui hakikat dan makna dari konstitusi tersebut.
Perihal ini tampak kentara dari realitas yang menandaskan bahwa dalam kehidupan khalayak masih galib terjadi gesekan antarkelompok masyarakat yang tidak dapat dihindari. Hal itu jua terlihat dari maraknya keretakan sosial yang acapkali terjadi tak sekadar alasan suku dan ras, tetapi pula lantaran disparitas agama, keyakinan serta kepentingan politik. Padahal dalam konteks di negeri ini, sangat diinsafi bahwasanya bangsa Indonesia tak bisa menghindari fakta bahwa kemajemukan itulah yang memajukan kita menjadi satu bangsa dan satu tanah air.
Selain itu, meruyaknya patologi-patologi dalam kehidupan politik dan pemerintahan mendasari pelbagai inkompatibilitas dalam sistem bernegara kita. Sebagai amsal, ramainya praktek perilaku korupsi dalam ‘pusparagam’ bentuk yang sangat intens melanda negeri ini, walakin sementara itu, di sisi lain kita sangat mafhum benar yang demikian tandas merupakan suatu pengingkaran terhadap kebudayaan karena norma dasar (konstitusi dalam UUD 1945) sangat mengharamkan persoalan a quo.
Bahkan konstelasi ini menjadi kian kelihatan memprihatinkan serta amat tragis sekali manakala kita menyadari bahwa Ibu Pertiwi nusantara yang amat terbentang dengan begitu luas nan kaya raya ini tetapi masih saja banyak orang yang hidup dalam samsara dan serba kekurangan. Sementara itu, di fragmen lain telah termaktub tegas dalam hukum dasar sudah jelas-jelas memproteksi hak-hak rakyat (termasuk fakir miskin berikut anak terlantar).
Untuk mengatasi pelbagai senarai problematika tersebut pastinya dibutuhkan sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi tersebut agar masyarakat tidak dengan begitu mudahnya tergelincir ke dalam konflik yang justru akan dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara. Di sini perlu digiatkan kembali budaya sadar berkonstitusi yang merupakan salah satu ikhtiar dalam membangun karakter bangsa (national character building), di samping mestinya tetap konstan digalakkan keteladanan dan kepeloporan para penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi sehingga budaya sadar berkonstitusi akan berkembang semakin kokoh.
Apalagi menyadari bahwa untuk menumbuhkembangkan budaya sadar berkonstitusi adalah suatu proses panjang dan berkesinambungan, maka sudah semestinya harus ada upaya secara intensif untuk membangun budaya sadar berkonstitusi. Kita tentu ingin negara kita menjadi bangsa yang lebih bermartabat, berbudaya, dan berkeadaban. Budaya sadar berkonstitusi merupakan respons dari berbagai anomali yang mendera bertubi-tubi bangsa kita selama ini.
Bagaimanapun budaya sadar berkonstitusi sangatlah penting sebab selama bangsa ini bisa memegang teguh dan mengamalkan konstitusi secara konsisten, negara kita akan tetap mampu menunjukkan eksistensi serta niscaya dapat melewati bermacam tantangan jua krisis besar yang masih acap melanda negeri ini. (artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam Buku yang berjudul “Republik Indonesia Berpihak pada Kebenaran, Sebuah Opini dan Cerita Inspiratif”, Terbitan Agustus 2021 oleh Penerbit Wawasan Ilmu, hlm. 41-43).