SES Bagian 5: Pelatihan Metodologi Riset untuk Dosen II (Metode Riset dan Analisis Data)

Pada sesi kedua Pelatihan Metodologi Riset untuk Dosen, Prof. Schulze lebih menekankan pada metodologi setiap dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum yang ingin meneliti fenomena dan perkembangan hukum di Indonesia. Metodologi itu sebenarnya bermacam-macam, tapi metodologi yang tepat dengan seorang ilmuwan hukum adalah metodologi hukum itu sendiri. Metodologi terhadap penelitian hukum normatif dengan empiris akan berbeda cara kerja dan hasilnya. Sehingga membutuhkan kajian dan kejelian yang cukup mendalam.

Misalnya Indonesia dengan hukum positifnya ataupun hukum Syariah Qanun di Aceh, menjadi salah satu objek dalam penerapan metodologi hukum tersebut. Artinya, peneliti mengetahui bagaimana cara dan tata cara melakukan penelitian dengan sistematis, mempelajarinya, menganalisis, dan memahami lingkungan-lingkungan yang dihadapi karena lingkungan berpengaruh terhadap hasil penelitian yang akan dikaji.

Metodologi berbicara tentang proses, langkah, tahap dan prinsip-prinsip dasar. Serta melibatkan ilmu sebagai aktivitas penelitian. Bisa berupa Proses Rasional, yaitu proses pemikiran pada dua logika; Proses Kognitif, yaitu proses mengetahui dan memperoleh pengetahuan; atau Proses Teleologis, yaitu proses mencapai kebenaran, pemahaman, meberikan penjelasan, melakukan penerapan dengan melalui pengendalian.

Penentuan masalah, perumusan hipotesis, pengumpulan data dan pengujian hasil dilakukan dengan berbagai teknik yang ada.

Ciri-ciri pokok pengetahuan ilmiah adalah empiris, sistematis, objektif, analitis, dan verifikatif. Sebab cara-cara ilmiah yang harus dilakukan oleh para akademisi adalah dengan berpikir kritis-rasional dengan mempertajam analisis dan melalui penelitian ilmiah agar menghasilkan penelitian yang objektif dan konsisten.

Bagian 4|Bagian 6