Prodi IH Gelar Pelatihan Kompetensi International Humanitarian Law

Selasa, 19 Oktober 2021, Prodi Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali menyelenggarakan acara bergengsi. Topik kali ini membahas seputar Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dalam rangkaian acara International Humanitarian Law yang merupakan kerjasama Program Studi Ilmu Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) atau yang lebih akrab dengan istilah Komite Palang Merah Internasional.
Seminar ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang aturan HHI dan Hukum Islam terkait konflik bersenjata serta mengeksplorasi persamaan dan perbedaannya, selain itu terselenggaranya acara ini memperkuat kerjasama dan memperdalam dialog antar lembaga-lembaga islam dan juga ICRC untuk tujuan bersama yaitu melestarikan kehidupan dan martabat para korban kekerasan bersenjata serta membentuk kumpulan ahli Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam yang terkait dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Acara yang dimulai pukul 08.00 di ruang Teatrikal FSH ini pertama dibuka oleh MC lantas disusul dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Mutiara Rambe dari Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijga. Syahdan diteruskan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne UIN Sunan Kalijaga di mana semua narasumber, panitia, dan peserta untuk berdiri sejenak dan turut menyanyikan lagu dan himne tersebut. Kemudian pada sesi selanjutnya dilakukan sambutan dari Prof. Dr. Drs. H. Makhrus Munajat, S.H., M. Hum., selaku Dekan FSH yang menyampaikan bahwa era kontemporer, mahasiswa dituntut kreatif dan inovatif, maka dari itu menjadi sangat penting kerja sama dengan ICRC seperti ini untuk dapat diteruskan dan berkesinambungan serta berharap semoga acara bergengsi seperti ini bisa berfaedah semaksimal mungkin bagi para pihak terkait.
Selanjutnya setelah selesai Sambutan Dekan, diteruskan dengan sambutan dari Kaprodi Ilmu Hukum, Ach. Tahir, S.H.I, S.H., L.LM., M.A. yang menyampaikan terima kasih atas kerja samanya dengan ICRC pada acara ini. Dalam paparannya beliau meminta para mahasiswa aktif membuka peluang kerja sama dengan siapapun karena ihwal itu bisa menunjang karier pasca lulus. Atas kausa itu pula, beliau menandaskan antusiasme peserta pun untuk belajar tentang seluk beluk Hukum Humaniter Internasional sekaligus diskursus Hukum Islam terkait konflik harus senantiasa dilakukan.
Beranjak masuk ke acara inti, dilanjutkan dengan beberapa pembicara. Dari pihak ICRC adaDominic Earnshaw(ICRC Regional Coordinator for Humanitarian Affairs), Novriantoni Kaharuddin (ICRC Networking Adviser),Christian Donny Putranto, (ICRC Legal Adviser),Adhiningtyas S.D. (ICRC Legal Officer).
Beranjak pada sesi pembicara pertama, yakni Dominic Earnshaw dari Regional Coordinator For Humanitarian Affairs, ICRS Jakarta, dengan dimoderatori oleh Novriantoni Kaharudin selaku Networking Adviser for ICRC Global Affair, Jakarta. Ditandaskan oleh pembicara bahwanya ICRC merupakan organisasi yang mengurusi perang dan konflik. Lebih jauh dikatakan bahwasanya HHI adalah bagian dari hukum internasional publik, yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata, memproteksi militer dan warga sipil agar tidak terluka maupun tidak terjadi penyiksaan atau pembunuhan serta memastikan warga sipil yang terluka agar mereka mendapatkan akses layanan kesehatan, kesejahteraan ekonomi, air dan sanitasi yang baik serta rehabilitasi fisik untuk membantu orang-orang yang menjadi korban dalam perang, yang tidak mampu berjalan atau terluka, ICRC membantu orang-orang yang terkena dampak agar bisa kembali ke kehidupan normal dengan membangun rasa percaya diri dengan disabilitasnya. Badan yang dibentuk Henry Dunant ini mengingat perang antara Austira dan Perancis sehingga berinisiasi untuk menekan jumlah korban karena perang. Oleh karena itu, atas dampak itu, ICRC sangat beratensi seputar konflik peperangan. Ditambahkan beliau, terlebih mengingat perang 50 tahun terakhir ini menyebabkan korban sipil lantaran banyak terjadi penghancuran seperti bangunan sipil dan rumah sakit, sehingga banyak orang kehilangan pekerjaan, menjadi kelaparan, dan adanya orang hilang/terpisah. Bahkan terjadi ada pengungsi, baik di dalam negeri atau keluar negeri, seperti terjadi di Suriah.
Pembicara kedua yaitu Adhiningtyas Sahasrakina Djatmiko selaku perwakilan dari ICRC Legal Oficer, Jakarta dengan di moderatori oleh Alfianita Atiq JS selaku mahasiswa prodi Ilmu hukum UIN Sunan Kalijaga, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang Pengantar Hukum Humaniter International, Keberlakukan Hukum Humaniter Internasional, dan Sekilas Hukum Humaniter Internasional.
Dalam sesi pembicara ketiga yang dimulai pukul 13.00 ini yang menjadi narasumber, yakni Cristian Donny Putranto, selaku ICRC Legal Adviser, Jakarta yang mana dalam momen ini dimoderatori oleh Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yakni Raihan Akbar Hidayat. Pada pembicaraan di kesempatan ini, Beliau menandaskan tentang Siapa yang bertanggung jawab atas Kejahatan Perang, Legislasi Nasional Tentang Kejahatan Perang. Penegakan di Tingkat Internasional, Beberapa Pesan Kunci dalam penegakan hukum internasional.
Masuk sesi ke empat yang notabene mulai pukul 15.00 WIB, dimoderatori oleh Torik Abdul Aziz selaku mahasiswa prodi ilmu hukum UIN Sunan Kalijaga dengan pematerinya yakni Novriantoni Kaharudin Selaku Networking Adviser for ICRC Global Affair, Jakarta. Beliau menjelaskan mengenai hubungan HHI dengan Hukum Islam, bahwa HHI merupakan himpunan aturan yang bertujuan untuk membatasi dampak konflik bersenjata. Hukum ini melindungi masyarakat yang tidak, atau tidak lagi ikut dalam permusuhan, serta membatasi cara dan metode peperangan. Selain itu beliau menjelaskan terkait prinsip-prinsip umum peperangan dalam islam, aspek-aspek kemanusiaan dalam peperangan. Pada akhirnya, setelah sesi pemaparan tersebut, lalu ditutup dengan diskusi tanya jawab antara narsumber dan para peserta. (ys/tim)